RDP, Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Kembali Kecewa Dengan PT EMHA
SUARA DESA -Foto : Suasana di dalam Ruang
Rapat DPRD Batu Bara saat digelar RDP dengan perusahaan PT EMHA. (Erwin)
RDP yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batu Bara dengan kelompok tani (Koptan) Rukun Sari kecamatan Sei Suka, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batu Bara tidak membuahkan keputusan dalam menyelesaikan konflik sengketa lahan petani dengan Perusahaan PT EMHA.
RDP (Rapat Dengar Pendapat) dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara Azhar Amri beserta anggota disebut sudah kali ketiga digelar, tanpa pernah dihadiri pihak perusahaan, sehingga mengundang kekesalan anggota dewan, Senin (31/01/2022).
“Menurut pengalaman saya, pihak perusahaan sulit diajak koordinasi, terutama dalam upaya menyelesaikan konflik lahan dialami Koptan dan mohon bijak menyelesaikan. Proses perpanjangan HGU perusahaan dipandang cacat hukum. Sebab sudah ada konflik dan dirasa perlu menyurati meninjau ulang,” tukas anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Suwarsono.
Hal sama diungkapkan Usman, pihak perusahaan tidak pernah hadir memenuhi panggilan dewan untuk dimintai keterangan. Jika HGU perusahaan diperpanjang ada prosedur dan syarat diikuti. Disamping berjanji memperjuangkan agar Koptan kembali mendapatkan haknya.
Beda lagi diungkapkan Sarianto Damanik, ketidakhadiran perusahaan atau mewakili menganggap lembaga dewan tidak ada apanya, dan mendesak Pemkab Batu Bara untuk melakukan pemanggilan.
“Di sini DPRD sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan, namun tidak mendapat respon. Maka kita coba pula Pemkab Batu Bara yang melakukan pemanggilan demi mencari solusi terbaik menyelesaikan konflik dihadapi Koptan,” ujarnya.
Menurut Sarianto jika nanti perusahaan tetap ngotot tidak hadir perlu dibubarkan sebab mereka menganggap tidak ada apa-apanya Anggota dewan lainnya mengusulkan untuk menyurati pimpinan membentuk Pansus menangani konflik sengketa lahan dihadapi Koptan dengan perusahaan EMHA yang bergerak diperkebunan kelapa sawit tersebut.
Ali Umar mewakili Koptan Rukun Sari mendesak perusahaan hengkang dari Kabupaten Batu Bara jika tuntutan petani untuk mendapatkan kembali haknya yang telah dikuasai secara turun temurun itu tidak dipenuhi.
Menurut kelompok tani lahan yang bersengketa masuk dalam HGU PT EMHA seluas puluhan hektare dahulunya Tahun 1942 sempat dipakai oleh pihak penjajah, namun setelah merdeka kembali mereka tempati dan dikelolah untuk bercocok tanam sebagai sumber kehidupan.
Tahun 1966 mereka digusur secara paksa oleh pihak perusahaan dan digugat secara hukum, sehingga mengajukan banding dan kasasi di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Bahkan proses peradilan materi gugatan perusahaan ditolak.
Para pemangku kepentingan dapat membantu petani untuk mendapatkan kembali haknya yang telah dirampas dan masuk dalam HGU perusahaan kini luasnya telah mencapai ratusan hektare.
Reporter : Erwin
No comments