Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Tersangka Pelaku Jambret
![]() |
Foto : Tersangka AM dan RVV saat berada di ruang Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. |
Dua
tersangka pelaku jambret yang terjadi di Jln Urung Kompas, Kecamatan
Rantau Selatan, Labuhanbatu pada 3 Februari 2022 yang lalu akhirnya di
bekuk Team Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Kedua
tersangka yakni AM (20), Warga Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau
Utara dan RVV (21) Warga Urung Kompas, Kecamatan Rantau berhasil dibekuk
pihak kepolisian pada Sabtu sore, 5 februari 2022 di Jln By Pas, kota
Rantauprapat.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Murniati di
dampingi Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung mengatakan, kedua tersangka
diamankan atas laporan kasus penjambretan dengan nomor laporan
LP/B/270/II/2022/ SPKT RES - LBH atas nama Muhammad Adil Nasution.
"Menurut
keterangan pelapor, peristiwa penjambretan itu terjadi kepada anaknya
dan dua temannya. Saat itu anaknya yang sedang mengendarai sepeda motor
tiba-tiba di pepet oleh dua orang pria yang tidak dikenal dengan
mengendarai sepeda motor matic dan langsung menrampas HP milik anak
pelapor," Ungkap Kompol Murniati, Selasa (8/2/2022).
Atas dasar
laporan dan hasil penyelidikan, Lanjut Murniati, petugas Unit Resum Sat
Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Ipda Sarwedi Manurung akhirnya
berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada di wilayah Jln By Pas
dan menyita barang bukti berupa 1 Unit Handphone.
"Selanjutnya
kedua tersangka dan barang bukti di gelandang ke Polres Labuhanbatu guna
proses hukum lebih lanjut, kepada kedua tersangka dijerat dengan Pasal
365 ayat (2) ke 1dan 2 Sub Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang
pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,"
Pungkas Murniati.
Reporter : Indra Dharma
No comments