Bandar Sabu Desa Aek Bange Asahan Tidak Tersentuh Hukum
F
Bandar sabu di Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan
Provinsi Sumatera Utara sepertinya tidak dapat tersentuh hukum Polres
Asahan.
Alasannya, walau sudah berulang kali aparat polres Asahan
melakukan penggerebekan di Desa tersebut, namun yang berinisial F itu
licin seperti belut belum juga dapat ditangkap.
Hal itu tegas dikatakan sumber berinisial M warga setempat kepada wartawan melalui via Phonselnya Rabu malam 23/3/2022.
Dikatakannya,
dua pekan lalu, pihak Polres Asahan juga sudah melakukan penangkapan 5
orang diduga pegiat narkoba dilokasi markas kampung narkoba desa Aek
bange ini, dan salah satu diantara kelima dugaan tersangka adalah adik
kandung dari F sudah sempat di borgol.
Tapi, entah kenapa
sebabnya mereka kemudian dilepas, dan pada saat penangkapan kelima
tersangka itu, posisi hujan, dan lampu juga saat itu lagi padam. Jelas
sumber M.
Lanjut sumber mengatakan, pada esok harinya, Barang
bukti sabu yang sempat dibuang pelaku ke semak semak sebelum
penggerebekan dapat ditemukan oleh pemiliknya dalam bungkus rokok
sampurna, katanya.
Yang sangat mengherankan kata sumber M
seharusnya kelima tersangka yang sudah sempat ditangkap itu sudah bisa
diproses kepolres Asahan dengan melakukan tes urine. sebab, mereka yang
dilepas itu adalah memang pengguna narkoba. Ucap M.
Kapolres
Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dikonfirmasi wartawan sebelumnya
melalui via WhatApnya 5/3/2022 terkait Bandar sabu inisial F Desa Aek
Bange Asahan, mengatakan , " Terimaksih informasinya pak, akan kami
tindak lanjuti, tulis Kapolres singkat.
Reporter : SS/OT
No comments