Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Pembunuhan Janda di Silangkitang Labusel
Foto : Giat Konferensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan Janda yang digelar di Mapolres Labuhanbatu.
SUARA DESA -
Satuan
Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Sumatera Utara berhasil menangkap
kasus pembunuhan sadis terhadap seorang janda yang terjadi di Dusun Suka
Jadi, Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu
Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut,
petugas berhasil mengamankan seorang pria tersangka kasus pembunuhan
berinisial WH alias Wendi (25), Warga Aek Paing Bawah, Kelurahan Aek
Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka
WH alias Wendi diamankan petugas pada Senin 28 Februari 2022 sekira
pukul 04.00 Wib di rumah salah seorang warga di jln Torpisang Mata, Gang
Rahayu, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten
Labuhanbatu, Sumut.
Dalam keterangan persnya, Kapolres
Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Selasa sore (1/3/2022)
menerangkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi dirumah korban bernama
Sugiarti (47) di Dusun Suka Jadi, Desa Ulumahuam, Kecamatan
Silangkitang, Labusel pada Kamis 24 Februari 2022 sekira pukul 00.15
Wib.
Kapolres mengatakan, Kasus pembunuhan diduga berlatar
belakang asmara yang berujung sakit hati, emosi dan cemburu pelaku
kepada korban, karena saat itu korban menerima vidio call dari laki-laki
lain di depan mata tersangka. "Antara tersangka dan korban dikabarkan
bersetatus kekasih tanpa ikatan," Papar Kapolres.
Karena rasa
sakit hati itu, sambung Kapolres, tersangka langsung mencekik leher
korban dengan menggunakan kedua tangan tersangka. Setelah korban tidak
sadarkan diri, selanjutnya tersangka membekap hidung, mulut dan wajah
korban menggunakan bantal untuk memastikan bahwa korban tidak bernyawa
lagi.
Kapolres menjelaskan, antara keduanya memiliki hubungan
asmara, namun sejak dua bulan terakhir hubungan kurang harmonis. "Usai
membunuh korban, sebelum melarikan diri tersangka juga sempat mencuri
barang-barang milik korban," Ungkapnya.
"Setelah mengambil barang
berupa HP, Gelang dan Sepeda Motor milik korban, pelaku keluar dari
rumah dan melarikan diri menuju Rantauprapat. Karena sepeda motor yang
dikendarai kehabisan minyak, tersangka meninggalkan sepeda motor
tersebut di semak-semak di Dusun Kampung Baru, Desa Lingga Tiga," Tutur
Kapolres.
"Selanjutnya tersangka melanjutkan pelariannya dengan
berjalan kaki menuju kerumah temannya untuk bersembunyi hingga akhirnya
berhasil di tangkap pihak kepolisian," Sambungnya.
Dari
tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda
motor bebek warna biru putih tanpa Nopol milik korban, 1 unit HP Android
milik korban, 1 Unit HP Lipat warna putih milik pelaku serta beberapa
potong pakaian milik tersangka saat melakukan tindakan pidana
pembunuhan.
"Saat ini tersangka diamankan dan ditahan di ruang
tahanan Sat Reskrim Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum
selanjutnya, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal berlapis 340 Sub
Pasal 339 dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati," Pungkas
Kapolres.
Reporter : Indra Dharma
No comments