Polsek Aek Natas Tangkap Pelaku Tebak Angka Dalam Operasi Pekat Toba 2022
Foto : Pelaku perjudian tebak angka jenis Hongkong Prize.
SUARA DESA -
Tekab Opsnal Polsek Aek Natas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R Manik SH
berhasil menangkap pelaku perjudian tebak angka jenis Hongkong Prize,
Minggu (20/03/2022) sekira Pukul 22.00 Wib di Dusun II Sei Tualang Desa
Bandar Selamat, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin
(21/03/2022).
Kanit Reskrim bersama team tekab opsnal unit
Reskrim Polsek Aek Natas pada waktu itu sedang melaksanakan patroli
antisipasi gangguan Kamtibmas di seputaran dusun II Sei tualang Desa
Bandar selamat Kecamatan Aek Natas, pada saat tim melintas dari depan
rumah tersangka SY alias Y, (54) ,tim opsnal melihat tersangka sedang
duduk didalam rumahnya menulis nomor pesanan pembeli tebak angka jenis
Hongkong di kertas pembelian.
Selanjutnya
setelah mengumpulkan alat bukti 1 buah tas sandang warna hitam merek
camel, 3 buah pena, Uang tunai senilai Rp 197.000 ( seratus sembilan
puluh tujuh rupiah), 5 lembar catatan nomor tebak angka jenis Hongkong, 1
buah buku tafsir mimpi ( erek erek), 2 lembar catatan angka tebak angka
jenis Hongkong yg sudah keluar, tim opsnal langsung mengamankan
tersangka bersama barang bukti yang di temukan di TKP.
Setelah
dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatan sebagai penulis nomor
judi tebak angka jenis Hongkong, dia juga mengakui bisnis haramnya
sudah berjalan selama 3 bulan dengan memperoleh keuntungan 25 persen
dari hasil penjualan nomor tebak angka dengan menyetor hasil penjualan
nomor judi tebak angka kepada seseorang bermarga Marpaung yang dikenal
tersangka melalui handphone (HP), warga Bandar selamat, dimana peran
marga Marpaung tersebut adalah sebagai koordinator lapangan.
Setelah
mengumpulkan keterangan tim langsung berangkat menuju ke rumah saudara
Marpaung tersebut, akan tetapi tim tidak menemukan, diduga dia sudah
mengetahui kedatangan petugas kepolisian," ucap Kanit.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek Aek Natas guna di Proses Sesuai dengan Hukum Yang berlaku.
Reporter : SS/OT
No comments