Camat Labuhan Deli Diduga Tilep Ganti Rugi Taman PKK Desa Helvetia
![]() |
Foto : Taman PKK Dusun Desa Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono. |
SUARA DESA -
MESKI baru beberapa bulan bertugas sebagai Camat di Kecamatan Labuhan Deli, Eddy Saputra Siregar, sudah mampu bergaya Bupati Deli Serdang dalam membuat kebijakan di Kecamatan Labuhan Deli.
Seperti Surat yang dilayangkan Camat ke General Manager Citraland Helvetia, tertanggal 20 April 2022. Dalam surat tersebut, Camat bersedia memfasilitasi pihak pengembang untuk pemasangan pagar, pemotongan pohon, pembongkaran taman Kecamatan dan pemindahan tiang Telkom.
Mungkin karena Camat “berasa Bupati” dalam kurun sepekan kemudian, aksi pemasangan pagar, pemotongan pohon dan pembongkaran taman PKK (bukan taman Kecamatan-red), bisa berjalan mulus.
Padahal, untuk penebangan pohon penghijauan, apalagi di jalur jalan Provinsi ada Perda dan Retrebusi yang mengaturnya.
Ketika Camat Labuhan Deli, Eddy Saputra dikonfirmasi dengan enteng menjawab, bahwa dirinya sudah diperintah Gubernur dan Bupati.
“Saya tidak takut dengan siapa pun,” tegasnya sebelum masuk ke ruang kerjanya di kantor Camat Labuhan Deli di Jalan Veteran Helvetia, Rabu siang (27/04).
Jawaban ini sekaligus sebagai kepastian bahwa Camat Labuhan Deli yang mengeluarkan perintah untuk melakukan penebangan-penebangan pohon penghijauan sepanjang Jalan kapten Sumarsono, depan proyek perumahan KDM.
DI DUGA ADU DOMBA KADUS
Tidak hanya bergaya Bupati, Camat Eddy Saputra juga bertindak otoriter dalam menyelesaikan ganti rugi taman-taman PKK Dusun yang ada di trotoar Jalan Kapten Sumarsono. Semula Camat Eddy paling getol menggalang kekuatan Kepala-kepala Dusun, agar bertahan terhadap taman-taman PKK Dusun yang dibangun secara swadaya itu. Tapi belakangan justru meminta agar Kepala-Kepala Dusun di Helvetia tidak rebut.
Dari keterangan sejumlah Kepala Dusun, Camat Labuhan Deli bertindak sendiri tanpa menggubris adanya kepala Desa Helvetia, dalam menyelesaikan ganti rugi taman-taman PKK yang arealnya akan diambil KDM.
“Kami tidak masalah, Camat yang terima dananya secara global, tapi maunya kami dipanggil serentak, jadi fair. Jangan seperti sekarang, disuruh menghadap satu persatu…” jelas salah seorang Kepala Dusun di Helvetia.
Itu sebabnya sampai sekarang hanya beberapa Kepala Dusun yang sudah menerima dana ganti rugi taman PKK dusun tersebut. Selebihnya masih bingung dengan cara-cara yang digunakan Camat Eddy Saputra.
Sementara itu, Ketua LKMD Desa Helvetia, Syaiful Anwar dengan tegas menolak cara-cara yang digunakan Camat Labuhan Deli. Sebab soal taman PKK itu, adalah hak Desa dan kepala Dusun, bukan hak Kecamatan.
“Boleh saja Camat tidak takut sama siapa pun, tapi ada peraturan yang mengatur semua urusan di negeri ini. Jadi jangan arogan dengan posisi sebagai Kepala Wilayah. Jangan adu domba para kepala Dusun di Helvetia, ” ujar Ketua LKMD Desa Helvetia.
Reporter : esa
No comments