Bacok Tetangga Hingga Tangan Putus, Warga Pangkatan Diciduk
![]() |
Foto : Tersangka Pelaku Pembacokan Setelah Diamankan Polisi. |
SUARA DESA -
Seorang
pria berinisial JA (39), warga Desa Kampung Padang, Kecamatan
Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara di Ciduk Sat Reskrim
Polres Labuhanbatu. Pelaku diamankan karena melakukan pembacokan
terhadap tetangganya.
Peristiwa pembacokan terjadi di Desa
Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera
Utara Pada Selasa malam, 24 Mei 2022.
Kapolres Labuhanbatu AKBP
Anhar Arlia Rangkuti melalui Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung, Rabu
(25/5) menjelaskan, petugas berhasil menangkap pelaku di lokasi
persembunyiannya di Dusun Sidokukuh pada dini hari tadi setelah
sebelumnya sempat melarikan diri usai melakukan pembacokan.
Sarwedi
menerangkan, motif pelaku melakukan pembacokan adalah sakit hati kepada
korban yakni Faruzi Siregar (43), yang dianggap menghalangi jalan
kearah tangkapan tempat pelaku berusaha dan korban sering melakukan
pungli kepada sopir truck yang melintas di lokasi setempat.
Terkait
kronologi kejadian, menurut Sarwedi, sebelum kejadian korban dan
temanya saat itu sedang duduk di aspal simpang jalan menuju tangkahan
milik pelaku. Saat itu tersangka yang datang dari rumahnya menuju
tangkahan menyuruh korban untuk berpindah tempat duduk ketempat lain.
Setelah
korban berpindah, pelaku datang lagi dengan membawa sebilah pedang dan
langsung membacok korban sebanyak 3 kali yang mengakibatkan tangan kiri
korban putus, kaki sebelah kanan terkulai hampir putus serta luka sayat
pada lengan kanan korban.
“Saat itu korban tersungkur dan
langsung dilarikan ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan
medis, sementara pelaku kabur melarikan diri,” ungkap Sarwedi.
Setelah
memperoleh informasi tersebut, lanjut Sarwedi, pihaknya langsung
melakukan gerak cepat kelokasi dan bergerak kerumah pelaku namun pelaku
maupun istrinya sudah tidak berada ditempat.
Sekira pukul 04.30
wib, team memperoleh informasi bahwa istri pelaku berada di rumah orang
tuanya dan saat dilakukan penggeledahan ternyata pelaku tidak berada
ditempat.
"Setelah dilakukan pencarian dan kerja keras, akhirnya
Team Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir berhasil
mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya yang dilanjutkan mencari
barang bukti pedang yang digunakan pelaku," Papar Sarwedi.
Dari
hasil penelusuran, akhirnya Team berhasil menemukan barang bukti sebilah
pedang yang digunakan pelaku yang disembunyikan dirumah teman nya.
Dari
peristiwa itu, petugas mengamankan sebilah pedang, sehelai handuk warna
biru dengan bercak darah, sehelai sarung warna hijau dengan bercak
darah dan 1 unit kursi berlumuran darah.
Atas perbuatannya,
lanjut Sarwedi, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2)
Subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana.
Reporter : Indra Dharma
No comments