Pelaku Penganiayaan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura
![]() |
Foto : Pelaku penganiayaan DA alias Dodi. |
SUARA DESA -
Unit
Reskrim Polsek Tanjung Pura Polres Langkat yang dipimpin Iptu
Hermawan.SH. berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang sempat kabur
selama satu (1) bulan usai melakukan aksinya.
Adapun pelaku DA
alias Dodi (36) warga Jalan Benteng Sepakat, Dusun 1, Desa Pekubuan,
Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ditangkap Sabtu (28/05/2022)
siang saat berada di warung kopi tak jauh dari tempat tinggalnya.
Pelaku
ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/
24/2022/SPKT/POLSEK TG.PURA/POLRES LANGKAT/POLDASU Tgl 16 April 2022
atas nama pelapor M.Ikbal Ramadhani Matondang.
Diketahui
sebelumnya, pelaku pada April (16/05/2022) malam, melakukan penganiayaan
terhadap korban (pelapor) warga Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan
Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura. Langkat.
Tanpa sebab yang
pasti, secara tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan mencekik leher
korban yang saat itu sedang duduk diatas motor sambil berbincang-bincang
dengan temannya, tidak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban
hingga mengenai telinga dan mulut, mengakibatkan gigi geraham patah dan
mulut korban luka robek di bagian bibir.
Kapolres Langkat AKBP
Danu Pamungkas Totok.SH.SIK melalui Humas Polres Langkat Iptu Joko
Sumpeno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
"Peristiwa
terjadi bulan April 2022 di Dusun II Desa Pekubuan, saat ini pelaku
sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan," ucap Iptu Joko Sumpeno
membenarkan.
Reporter : Kurnia02
No comments