Baru Keluar Penjara, Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Saat Res Narkoba Polres Langkat
![]() |
Foto : Pengedar narkoba beserta barang bukti. |
SUARA DESA -
Sat
Res Narkoba Polres Langkat, kembali meringkus seorang pengedar
narkotika jenis sabu, warga Jalan Pasar Lebar, Desa Securai Utara,
Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat pada Selasa (28/06/2022) malam.
Penangkapan
dilakukan Team Opsnal Unit II dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba
Polres Langkat Iptu Boirin SH terhadap pelaku SIW (52). Dimana pelaku
yang sudah diintai saat akan masuk dan membuka pintu pagar rumahnya,
langsung disergap dan ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan dan
penggeledahan badan, dari tangan kanan pelaku ditemukan 1 plastik klip
sabu siap edar seberat 3,44 gram.
Kapolres Langkat AKBP Danu
Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi
saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
"Pelaku merupakan
pengedar dan residivis, pelaku pernah kita tangkap dan baru keluar usai
menjalani masa hukuman, dari pelaku kita sita 1 plastik klip yang
diduga berisi sabu dengan Berat bruto 3,44 gram," ucap AKP Kusnadi.
Saat
ini, guna kepentingan hukum lebih lanjut, pelaku sudah diamankan di Sat
Res Narkoba Polres Langkat, dimana pelaku dijerat dengan UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Kurnia02
No comments