Sempat Berusaha Kabur, Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Polsek Pangkalan Brandan
![]() |
Foto : Mr (30) warga Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan. |
SUARA DESA -
Polsek
Pangkalan Brandan Polres Langkat, berhasil menangkap seorang warga yang
disinyalir sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berikut barang
bukti sabu siap edar.
Pelaku Mr (30) warga Desa Harapan Baru,
Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dirinya ditangkap Sabtu
(04/06/2022) sore disebuah warung es di Jalan Piturah, Dusun Sidomulyo,
Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Kapolsek
P.Brandan AKP Bram Candra.SH.MH mengatakan, penangkapan berawal dari
informasi warga bahwa disekitar lokasi sering dijadikan sebagai tempat
transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi ini kita
melakukan penyelidikan, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sihar M Sihotang
beserta team langsung menuju lokasi, menjelang sore team melihat pelaku
yang sudah dicurigai berada di sebuah warung es.
Saat akan
ditangkap, pelaku melihat personil dan berusaha kabur namun berhasil
dikejar dan ditangkap, saat digeledah dari kantong celana belakang
ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening besar dan 3 bungkus
plastik klip kecil diduga berisi sabu, kotak rokok Chief, 1 buah
handphone dan uang tunai sebesar Rp 220 ribu diduga uang hasil penjualan
sabu.
"Saat di interogasi, pelaku mengaku jika barang bukti
tersebut miliknya dan akan di jual kembali," terang Kapolsek P.Brandan
AKP Bram Candra.SH.MH.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,
pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek P.Brandan sembari menjalani
pemeriksaan dimana pelaku di jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tantang
penyalahgunaan Narkotika.
Reporter : Kurnia02
No comments