Terungkap, Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sei Lepan, Sebelum di Bunuh Korban 2 Kali di Perkosa
![]() |
Foto : Petugas berhasil meringkus pelaku pembunuhan siswi SMP. |
SUARA DESA -
Selama
6 hari bekerja keras melakukan penyelidikan, akhirnya Polsek P.Brandan
dibantu Polres Langkat dan Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap
kasus pembunuhan siswi SMP di sanggar Pramuka, PT Pertamina RU II
P.Brandan, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat,
dengan menangkap pelaku pembunuhan.
Pelaku satu (1) orang atas
nama Fajar Sidik (19) seorang montir sepeda motor, warga Jalan Bay Pass,
Gang Bahari, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten
Langkat, ditangkap Senin (27/06/2022) sore di bengkel tempatnya bekerja
tak jauh dari tempat tinggalnya.
Dari keterangan resmi Polsek
P.Brandan melalui press reales yang disampaikan, pelaku mengakui
perbuatannya, dimana pada Rabu (15/06/2022) siang sekitar pukul 12.00
WIB, pelaku menggunakan sepeda motor merk Honda Revo absolute warna
hitam BK 6607 LL, mengejar korban masuk ke arah jalan piturah dan
bertemu tidak jauh dari gudang RAM.
Selanjutnya, pelaku menanyai
korban "mau kemana?" dijawab korban mau menuju lapangan golf, dan
pelaku membonceng korban kelokasi yang dituju.
Sesampainya di
lokasi, pelaku memarkirkan sepeda motornya dan mengajak korban
kesemak-semak sambil membujuk rayu korban untuk bercumbu dan mencium
korban dengan paksa
Namun korban menolak dan mengigit bibir
pelaku, sontak pelaku langsung memukul (menumbuk) bagian belakang
kepala korban dengan tangan hingga pingsan.
Seketika pelaku
langsung membuka pakaian, rok, bra serta celana dalam korban, kemudian
pelaku memperkosa korban yang saat itu dalam keadaan pingsan (tidak
sadarkan diri).
Setelah selesai dan beberapa saat kemudian,
korban dalam keadaan lemas dan sudah mulai sadar, pelaku kembali
memperkosa korban untuk kedua kalinya.
Setelah korban benar-benar
sadar dan menanyakan kepada pelaku,"tadi spermanya ditembakan didalam
?," dan dijawab oleh pelaku, "iya, tadi ditembakan didalam," lalu korban
berkata. "Nanti kalu saya hamil, saya bilangkan sama orang tua saya,".
Mendengar
itu, pelaku panik dan ketakutan, saat itu pelaku langsung memukul
korban dengan batu di kepala bagian belakang, bagian pelipis sebelah
kiri, kening dan rahang korban sebelah kiri.
Kemudian pelaku
memasukkan pakaian seragam korban ke dalam tas milik korban dan membuang
tas tersebut ke semak-semak tidak jauh dari lokasi, saat itu pelaku
sadar dan mengingat bahwa korban masih memakai jilbab, kemudian ia
kembali lagi dan mengambil jibab serta ikat rambut korban.
Saat
akan membuangnya, pelaku terpeleset kedalam parit mengakibatkan kakinya
terluka dan sendal jepitnya putus sehingga pelaku membuang jilbab dan
ikat rambut tersebut di dalam parit dan pulang kerumah meninggalkan
korban. Selanjutnya, pada malam hari pelaku langsung membuang baju kaos
yang dipakainya ke sungai babalan.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH.SIK melalui Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra,SH.MH saat dikonfirmasi mengatakan.
Pelaku
ditangkap terkait kasus pembunuhan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP B /
92 / VI / 2022 / SPKT / POLSEK PKL. BRANDAN / POLRES LANGKAT / POLDA
SUMUT.
Korban sudah dilaporkan hilang sejak Rabu (15/06/2022) dan
ditemukan tewas pada Selasa (21/06/2022), dari saat ditemukan tewas,
kita terus melakukan Lidik dan mencari saksi serta pulbaket dan rekaman
CCTV di sekitar jalan yang dilintasi korban sewaktu pulang sekolah dari
Jalan Simpang Piturah menuju ke lokasi TKP mayat korban ditemukan.
Dari
hasil Pulbaket dan photo rekaman CCTV, dibantu Unit Reskrim Pidum
Polres Langkat serta personil Unit Dirkrimum Polda Sumut, kita melakukan
pengembangan dari hasil Photo CCTV, dimana diduga pelaku ada membonceng
korban dengan menggunakan sepeda motor jenis honda Revo warnah Hitam
melintas di Jalan Piturah, Kelurahan Alur Dua, pada saat dilaporkan
hilang sepulang sekolah dari SMP N3 Babalan, Kecamatan Brandan Barat,
Rabu (15/06/2022)
Atas kerja keras dalam mengungkap kasus
pembunuhan ini, serta kekompakan dan kesolitan team yang bekerja selama 6
hari ini, akhirnya pelaku dapat ditangkap, dari hasil pemeriksaan
pelaku mengakui perbuatannya seorang diri, dimana motifnya pelaku
menyukai korban.
"Kita mengucapkan terimakasih kepada semua pihak
atas bantuannya dalam mengungkap kasus ini, dan tidak terlepas dari
kekompakan dan kesolitan anggota dari jajaran Polsek P.Brandan, Polres
Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara", ucap
Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra SH.MH.
Saat ini pelaku sudah
diamankan di Mapolres Langkat, sembari menunggu proses hukum lebih
lanjut. Dimana pelaku di jerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan
dan perlindungan anak dibawah umur.
Dari penangkapan pelaku, juga disita barang bukti berupa:
-Pecahan batu sebanyak 5 buah.
- Sepatu sekolah, kaos kaki, BH dan Celana Dalam korban.
- tali pinggang warna hitam
- jilbab warna putih yang ada bercak darah
- ikat rambut warna hitam
- sepasang sendal
- celana hitam milik pelaku
- sepeda motor revo warna biru dengan nopol 6607 LL.
Reporter : Kurnia02
No comments