Tokoh Masyarakat Batang Kuis Datuk OK Nazar : Tidak Pernah ada Tanaman Tembakau di Kebun Penara
![]() |
Foto : Tokoh Masyarakat Batang Kuis Datuk OK Nazar. |
SUARA DESA -
KEBUN
Penara yang menjadi bagian dari afdeling III PTPN 2 kebun Tanjung
Garbus sejak awal adalah kebun karet PTPN 2. "Tidak pernah ada tanaman
tembakau di sini, dan areal ini murni areal PTPN 2 bukan eks PTP IX."
Penegasan
ini disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Batang Kuis Datuk OK
Nazar yang dimintai tanggapannya seputar adanya tuntutan dan klaim
sejumlah pihak atas lahan kebun Penara afdeling III Tanjung Garbus
sebagai lahan eks perkebunan tembakau PTP IX.
Sepanjang
pengetahuan tokoh Melayu Batangkuis ini, kebun tembakau PTP IX di era
kolonial hanya sampai batas Sungai Belumai. Kalau di areal yang sekarang
dikenal sebagai Desa Dalu X, Sena, dan Bangun Sari memang areal
tembakau. Begitu juga di bagian Ramunia arah Lubuk Pakam. Tapi kalau
Penara tidak pernah ada tembakau. Dan arealnya murni milik PTPN 2 bukan
eks PTP IX.
Sebagai
tokoh masyarakat Melayu yang hidup di lingkungan kampung yang
berbatasan dengan areal perkebunan Datuk OK Nazar faham betul situasi
dan sejarah daerah perkebunan mulai Tanjung Morawa, Batang Kuis sampai
Lubuk Pakam. Karena di daerah itulah ia tumbuh dan bergaul.
Datuk
OK Nazar tidak sependapat kalau ada pihak yang mengklaim Penara sebagai
eks lahan tembakau PTP IX. "Dari mana datanya itu. Kalau ditanya kepada
orang-orangtua di sekitar Batang Kuis pasti mereka membantahnya," jelas
Datuk OK Nazar.
Seperti diketahui areal bagian dari Hak Guna
Usaha (HGU) No 62 Penara, diklaim dan digugat oleh masyarakat atas nama
Rokani Cs sebagai lahan masyarakat yang mendapatkan lahan berdasarkan
Surat Keterangan Pembagian Sawah Ladang yang jumlahnya 464 hektar.
Padahal
areal HGU No.62 kebun Penara yang masih aktif hingga saat ini luas
areal tersebut lebih dari 500 hektar. Karena itu pihak PTPN 2 melalui
kuasa hukumnya Hasrul Benny Harahap menilai, banyak kejanggalan yang
ditemukan dalam putusan Mahkamah Agung RI terhadap gugatan Rokani Cs.
"Kita
sudah mengambil langkah-langkah hukum, di antaranya mengajukan PK
(Peninjauan Kembali), sesuai surat permohonan no.4/2022 tanggal 16 Maret
2022, karena adanya sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut," jelas
Penasehat Hukum PTPN II Hasrul Benny Harahap.
Menurut Hasrul
Benny, dari sejumlah kejanggalan tersebut, di antaranya adanya dugaan
surat-surat palsu yang digunakan untuk mendukung kekuatan Rokani Cs
selaku penggarap, untuk menguasai lahan tersebut. Karena itu, kita sudah
melaporkan Rokani Cs ke Polda Sumut dan sudah memasuki tahap
penyidikan, saat ini, tambah Hasrul Benny.
Pihak PTPN 2 sendiri,
melalui Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) akan terus mempertahankan asset
negara yang dikelola BUMN perkebunan ini. Apalagi sejak 5 tahun
terakhir areal tersebut sudah ditanami kelapa sawit yang sekarang bisa
dipanen.
"Jadi
tidak mungkin PTPN 2 berdiam diri menghadapi gugatan yang terkesan
mengada-ada itu," ujar Kasubbag Humasy PTPN 2 Rahmat Kurniawan.
Seperti
juga Penasehat Hukum PTPN 2 Hasrul Benny Harahap, Rahmat Kurniawan
menilai ada strategi licik yang diterapkan Rokani Cs dalam upaya merebut
aset negara itu. Mereka ajukan sejumlah berkas-berkas lama yang sangat
diragukan keabsahannya. Di samping itu mereka gandeng juga organisasi
kaum tani, sehingga muncul kesan yang berjuang adalah petani.
"Padahal
yang ada di balik itu adalah oknum-oknum, yang selama ini berusaha
mengobok-obok lahan HGU PTPN 2 yang berada di lokasi strategis.
Ditegaskan Rahmat Kurniawan, Afdeling III Penara diperoleh Negara
Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan
Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
1959. Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan
milik masyarakat, " tegas Rahmat Kurniawan.
Reporter : **(rel/esa).
No comments