Afandin Lantik 10 Pejabat di Jajaran Pemkab Langkat
![]() |
Foto : Plt Bupati Langkat, H Syah Afandin SH melantik 10 orang pejabat. |
SUARA DESA -
Pelaksana
Tugas (Plt) Bupati Langkat, H Syah Afandin SH melantik 10 orang pejabat
dijajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati
Langkat, Stabat, Senin (4/7/2022).
Pengambilan sumpah janji itu
dilakukan oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama, Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon ll), Pejabat Administrator (Eselon lll),
dan Pejabat Pengawas (Eselon IV).
Plt Bupati Langkat melakukan penyematan tanda pangkat dan jabatan kepada 10 pejabat dilantik, diantaranya :
1. dr H Indra Salahudin MKes MM menjabat sebagai Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama.
2. Romarlan Harahap SH menjabat Kadis Kearsipan dan Perpustakaan.
3. Drs T M Auzai menjabat Kadis Perikanan dan Kelautan.
4. Henri Tarigan S.Pt MMA menjabat Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan.
5. Muhammad Nawawi S.STP menjabat Camat Tanjung Pura.
6. Cici Indah Sari SE menjabat Kabid Jaminan dan Organisasi Sosial Dinas Sosial.
7. Mursal SE menjabat Lurah Pekan Selesai Kecamatan Selesai.
8. Syandra Handi Wijaya S.Sos menjabat Lurah Hinai Kiri Kecamatan Secanggang.
9. Suwardi SE menjabat Lurah Sawit Seberang Kecamatan Sawit Seberang.
10. Hidayat SE menjabat Sekretaris Lurah Hinai Kiri Kecamatan Secanggang.
Giat
diawali laporan pejabat yang dilantik oleh dr H Indra Salahudin MKes
MM. Pembacaan Surat Keputusan Bupati Langkat oleh Kasubag Umum BKD
Langkat, Zulfandi S.Sos,I.
Acara dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara oleh perwakilan pejabat yang dilantik oleh:
1. dr H Indra Salahudin MKes MM selaku Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama.
2. Henri Tarigan S.Pt MMA selaku Pejabat Eselon ll.
3. Muhammad Nawawi S.STP selaku Pejabat Eselon lll.
Sementara sebagai saksi Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Drs H Hermasyah MIP dan Asisten Adm Umum, Musti SE MSi.
Sedangkan Rohaniawan adalah H Edi Syahputra SAg MPdI bagi beragama islam dan Pendeta Sumaryanto MTh untuk beragama kristen.
Afandin
pada arahannya menjelaskan pelantikan merupakan bagian dari kehidupan
dan kebutuhan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan
kapasitas kelembagaan.
Serta bagian dari pola pembinaan karir
pegawai dan menjadi suatu keharusan, khususnya bagi instansi pemerintah
guna menguatkan pelaksanaan fungsi pelayanan di masyarakat.
Ia
meminta kepada para pejabat yang dilantik agar tidak berpuas diri, sebab
jabatan sesungguhnya bukan merupakan hadiah, tetapi bagian dari ujian
atas kemampuan yang telah tunjukkan pada posisi sebelumnya.
"Sebagai pembuktian bahwa kemampuan dan kapasitas saudara masih layak untuk menduduki jabatan," sebutnya.
Plt.
Bupati secara khsusus berharap kepada pejabat fungsional analisis
kebijakan ahli utama yang merupakan jabatan baru di lingkungan Pemkab
Langkat, dapat menjadi penambah kekuatan.
Memberikan rekomendasi
analisis kebijakan serta mampu melakukan komunikasi dan koordinasi,
termasuk advokasi konsultasi terhadap rencana kebijakan yang akan
diambil Pemkan Langkat.
Bagi pejabat yang menduduki jabatan
pimpinan pratama (eselon 2), jabatan administrator (eselon 3) dan
jabatan pengawas (eselon 4), agar menjaga amanah jabatan secara
berjenjang dengan sebaik-baiknya.
"Sebab jabatan yang hari ini saudara emban dapat mengantarkan saudara menuju jenjang karir yang lebih tinggi," ujarnya.
Sementara
kepada para pejabat lama yang telah mengakhiri pelaksanaan tugas,
Afandin berterima kasih atas segala dedikasi, semangat pengabdian dan
hal-hal positif lainnya yang telah diberikan secara tulus kepada Pemkab
Langkat.
Dasar pelantikan ini adalah undang undang No.5 Tahun
2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun
2017, tentang Menejemen PNS dan sesuai:
1. Keputusan Presiden
No.25/M Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022, tentang pengangkatan dalam
jabatan fungsional dr H Indra Salahudin MKes MM sebagai Analis
Kebijakan Ahli Utama pada Pemkab Langkat.
2. Persetujuan Menteri
Dalam Negeri No.821.12/3686/SJ tanggal 29 Juni 2022 dan 821/3893/OTDA
tanggal 06 Juni 2022 prihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan
pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat
Pengawas dilingkungan Pemkab Langkat.
3. Surat Komisi Aparatur
Sipil Negara No. B-1644/JP.00.01/04/2022 tanggal 26 April 2022, prihal
rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka mutasi PPT Pratama
dilingkungan Pemkab Langkat.
Turut hadir para Asisten dan Staf
Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah dijajaran Pemkab Langkat dan
Camat se Kabupaten Langkat.
Reporter : Kurnia02
No comments