Brantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus Residivis Kasus Sabu
![]() |
Foto : Giat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Polres Labuhanbatu. |
SUARA DESA -
Kembali terlibat peredaran narkotika, residivis narkoba jenis sabu berinisial BH alias Beny, warga Desa Pasir Tuntungan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut kembali diringkus pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Dari
tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 26,8 gram
narkotika jenis sabu. Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP
Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi dalam
keterangan persnya pada Kamis (14/7/2022).
Kapolres menjelaskan,
penangkapan terhadap tersangka BH alias Beny terjadi dirumah tersangka
pada 12 Juli 2022, di Dusun Kampung Baru, Desa Pasir Tuntungan,
Labusel.
"Tersangka
BH alias Beny merupakan residivis kasus serupa yang baru selesai
menjalani hukuman penjara pada bulan Januari 2022 kemarin," Jelasnya.
Lebih
lanjut Kapolres mengatakan, dari tangan tersangka, petugas berhasil
menyita barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip berukuran besar dan
sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 26,8 gram, 2 Unit
HP, Satu buah dompet dan Uang tunai sebesar Rp. 10,5 Juta.
"Kepada
petugas, tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan bisnis penjualan
narkotika jenis sabu sejak ia keluar dari penjara. BH juga mengaku hanya
mengedarkan narkobanya khusus di wilayah Padang Rie Labusel dan
sekitarnya," ungkap Kapolres.
Tersangka BH juga mengaku sudah 4
kali menerima kiriman paket sabu sebanyak 35 gram untuk setiap
pengiriman melalui jasa angkutan bus yang dikirim oleh Iwan yang
beralamat di Kota Medan.
"Terhadap tersangka BH dipersangkakan
melanggar pasal 114 ayat (2) dari undang-undang RI No 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"
Tutup Kapolres.
Reporter : Indra Dharma
No comments