Bupati Deli Serdang : Rumah Restorative Justice Solusi Penyelesaian Permasalahan Hukum
Foto : Peresmian
Rumah Restorative Justice 2022 di Desa Pagar Merbau III.
SUARA DESA -
Wakajati Sumatera Utara, Edyward Kaban SH MH, meresmikan
Rumah Restorative Justice 2022 di Desa Pagar Merbau III dan Launching
Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Desa Sidodadi, Kecamatan Beringin,
Kabupaten Deli Serdang, Rabu (20/7/2022).
Peresmian Rumah
Restorative Justice yang dilakukan serentak di Sumatera Utara secara
virtual ini dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62
Tahun 2022.
"Peresmian Rumah Restorative Justice secara virtual
ini dan dilaksanakan serentak di 26 Kejaksaan Negeri di wilayah
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Tujuan dibentuknya Rumah
Restorative Justice ini, sebagai tempat menyelesaikan segala
permasalahan di masyarakat, serta sebagai tempat musyawarah mufakat
untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat. Kehadiran
Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka
mengimplementasikan nilai-nilai di masyarakat," terang Wakajati Sumut
dalam sambutannya.
Wakajati Sumut berharap, keberadaan Rumah
Restorative Justice tersebut bisa dimanfaatkan, bukan hanya untuk
kepentingan penyelesaian perkara pidana, tapi juga perdata, tanah,
perkawinan, dan kepentingan sosialisasi program pemerintah.
Sementara
itu, di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli
Serdang, Jabal Nur SH MH, menjelaskan berdasarkan pelaksanaan Peraturan
Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif dan Pembentukan Rumah Sosialisasi, tujuan
Restorative Justice adalah agar dapat menanggulangi over kapasitas
tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Deli Serdang.
Hal
ini sebagai optimalisasi program prioritas Jaksa Agung RI, yaitu
penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak.
Dalam
pelaksanaan Restorative Justice tersebut, kata Kajari Deli Serdang,
dilaksanakan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. Sehingga
penyelesaian permasalahan bisa diselesaikan tanpa harus dilanjutkan ke
Pengadilan.
"Dengan didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini,
diharapkan dapat menjadi salah satu sarana sangat baik bagi korban
penyalahgunaan narkotika," kata Kajari Deli Serdang.
Bupati Deli
Serdang, H Ashari Tambunan di kesempatan itu, menyampaikan keberadaan
Rumah Restorative Justice merupakan bentuk kepedulian Kejatisu terhadap
masyarakat, dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan perkara
secara musyawarah, serta juga sebagai wujud sinergitas antara Kejatisu
dan masyarakat.
"Tentunya dengan adanya Rumah Restorative Justice
Kabupaten Deli Serdang ini, akan memberi manfaat besar bagi
keberlangsungan kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang,"
ungkap Bupati.
Melalui Program Restorative Justice, sebut Bupati
lagi, permasalahan bisa diselesaikan dan dimusyawarahkan tanpa melalui
peradilan di meja hijau, namun tanpa menghilangkan aspek hukum itu
sendiri.
"Untuk itu, kami Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
berkomitmen, optimis dan mendukung penuh upaya Kejaksaan dan jajarannya
dalam upaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tengah-tengah
masyarakat. Harapannya, semoga dengan berdirinya Rumah Restorative
Justice ini dapat menjadi solusi setiap permasalahan-permasalahan hukum
yang ada," tegas Bupati.
Hadir juga pada acara
tersebut,Forkopimda Deli Serdang, para Asisten Kajati Sumatera Utara,
para Asisten Setdakab Deli Serdang, para Pimpinan OPD Deli Serdang,serta
tamu undangan lainya. (*)
No comments