Kejari Batu Bara Gelar Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun
![]() |
Foto : Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara. |
SUARA DESA -
Dalam
Rangka Hari Bakhti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara
melaksanakan Upacara di halaman kantor Kejari dengan mengusung tema
“Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi“, Jum’at
(22/07/2022).
Bertindak sebagai inspektur upacara Kejari Batu
Bara, Amru E Siregar yang di ikuti oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini
Daerah serta kepala Sub Bagian Pembinaan, para Kasi dan seluruh Pegawai.
Amanat
Jaksa Agung Republik Indonesia yang di sampaikan Kejari Batu Bara, di
mana terdapat pencapaian positif dengan bulan Juni 2022 di bandingkan
dengan semester I tahun 2021, antara lain dari bidang Pembinaan, dalam
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh bidang
Kejaksaan telah melampaui target yaitu sebesar Rp. 753 Miliar, meningkat
sebesar sebesar Rp 453 Miliar.
Sedangkan dari bidang intelijen
sudah melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 335, kegiatan
dengan pagu anggaran Rp 68,9 Triliun, dan meningkat sebanyak 291
kegiatan.
Mengawal enam kegiatan investasi dengan nilai Rp. 28
Triliun meningkat Rp. 4,3 Triliun, untuk capaian tangkap buronan
berhasil menangkap sebanyak 113 buronan, meningkat sebanyak 96 buronan.
Kejari
Batu Bara juga menegaskan kepada jajarannya agar melakukan pendekatan
hukum dan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang
dibutuhkan masyarakat secara profesional tapi bukan berarti tunduk dalam
tekanan.
Namun
cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh di masyarakat karena
di tegaskan dengan akal pikiran, di dasari hati nurani.
Lanjutnya,
Kejari di dampingi Kasi Pidum Dian Affandi Panjaitan SH dan Kasi Intel
Dony Irwansyah Harahap SH menegakkan hukum yang lebih humanis, bersikap
integritas, Profesional sehingga menambah kepercayaan masyarakat.
“Terus
melakukan sosialisasi mengenai Restorative Justice sebagai Program
Prioritas Jaksa Agung, yaitu Penyelesaian perkara Tindak Pidana dengan
mekanisme Perdamaian antar Pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah
mufakat dan perdamaian,“ ungkapnya.
Sementara Kasi Pidum, Dian
Affandi Panjaitan SH mengatakan, akan ikut mensukseskan Program
Restorative Justice yang menjadi Prioritas Jaksa Agung.
“Di tahun
2022 ini sudah ada satu kasus yang di RJ kan, dan dengan di resmikannya
Rumah Restorative Justice Rabu kemarin tanggal 22 Juli 2022 adalah
be.tuk keseriusan kejaksaan negeri kabupaten Batu Bara untuk mendukung
program Jaksa Agung,“ ujarnya.
Di sebutkannya, rumah restorative
justice sebagai wadah penyelesaian suatu tindak pidana antara kedua
belah pihak, korban dan tersangka dengan berupaya menekankan kepada
nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisan, kedamaian, ketenteraman,
persamaan persaudaraan dan kekeluargaan dalam masyarakat.
Reporter : Erwin
No comments