Kembali Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Grebek Kampung Narkoba
![]() |
Foto : Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ringkus 2 Tsk tindak pidana narkoba. |
SUARA DESA -
Kembali,
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus 2 TSK tindak
pidana narkoba dalam kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di dua Lokasi
berbeda, Rabu (13/7/2022).
Lokasi yang menjadi sasaran
penggrebekan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan antara lain Komplek
Uka Lorong Gereja Kelurahan Terjun dan Jalan Pulau Sinabang Kelurahan
Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Kapolres Pelabuhan
Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., diwakili Wakapolres
Kompol Sukarman, SH., pada saat konferensi pers mengatakan bahwa kedua
pelaku yang diamankan masing – masing PM (36) diamankan dari Komplek Uka
dan FH (33) diamankan dari Jalan Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari.
“Untuk
TSK PM tidak ada ditemukan barang bukti narkotika padanya namun saat
dilakukan tes urine hasilnya positif menggunakan narkoba.” Ungkap
Wakapolres.
“Sementara untuk TSK FH ditemukan batang bukti berupa
9 paket plastik klip berisi shabu dengan berat 9,92 gram, uang hasil
penjualan sebesar Rp. 550.000,- dan 1 buah dompet warna merah yang
berisikan 1 buah pipet ujung runcing dan 45 plastik klip kosong”
ucapnya.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang SH,
Wakapolres menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka sudah dilakukan
penyidikan dan terhadap tersangka yang tidak ada barang bukti akan
dilakukan rehabilitasi di BNN Sumut.
“Perlu kami jelaskan bahwa
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan selama periode Januari sampai Juli
2022 telah melakukan sebanyak 22 kali Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dan
mengamankan sebanyak 111 tersangka tindak pidana penyalahgunaan
narkoba.” jelas Kompol Sukarman.
Reporter : Nur
No comments