Polsek Labuhan Ruku Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curat
![]() |
Foto : Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery (tengah), bersama Waka Polsek (kiri), dan Kanit Reskrim (kanan). |
SUARA DESA -
Polsek Labuhan Ruku menggelar Konferensi Pers ungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bertempat di Mapolsek Labuhan Ruku, Kamis (07/07/2022).
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH MH di dampingi Waka Polsek Labuhan Ruku IPTU Ahmad Fahmi. SH dan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D.C Panggabean. SH. MH, menjelaskan Kronologis kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berhasil diungkap.
Tersangka HI alias Mael, laki-laki (35 thn), warga Dusun II Desa Suka Maju, kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara.
Berawal pada hari Senin 02 Mei 2022, sekira pukul 06.30 Wib, terjadi pencurian di Lingkungan VI kelurahan Tanjung Tiram, kecamatan Tanjung Tiram kabupaten Batu Bara.
Dan
telah terjadinya di ambil 1 (satu) buah tabung gas, setabil linjet 5
Amper, 3 (tiga) selop rokok Merk RMX dan ada berapa surat tanah gadaian
orang, satu buah TV Merk Akari 22 Inch rusak, 10 meter kabel CCTV.
Kejadiannya,
pada saat itu penjaga gudang Erwan pulang dari gudang untuk sholat
idul Fitri dan pintu gudang digembok penjaga gudang, dan setelah penjaga
gudang pergi pelaku masuk dari pintu belakang dengan menghancurkan
gembok dengan menggunakan martil.
Ketahuannya, setelah pemilik
gudang melihat CCTV melalui Handphone dan melihat pintu belakang gudang
terbuka dan melihat barang-barang gudang hilang.
Setelah itu
pemilik Khairul Aswad (28 thn) warga Lingkungan VI kelurahan Tanjung
Tiram yang datang ke gudang bersama Erwan dan Aziddin Ilias untuk
mengecek apa-apa saja yang hilang di gudang pelapor tersebut.
Akibat
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 53.620.000
(lima puluh tiga juta enam ratus juta dua puluh ribu rupiah).
Pada
hari Jum’at (01/07/2022) sekira pukul 12.00 Wib, petugas Polsek Labuhan
Ruku menerima informasi tentang keberadaan pelaku di rumahnya Dusun 2
Desa Suka Maju, kecamatan Tanjung Tiram.
Selanjutnya, Unitreskrim
Polsek Labuhan Ruku dipimpin oleh Kanitreskrim IPDA Christian D.C
Panggabean. SH. MH melakukan penangkapan terhadap pelaku HI alias Mail.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan untuk menunjukan barang bukti
lainya.
Saat dilakukan pengembangan tersangka melawan petugas,
sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur, kemudian dibawa ke
Puskesmas Tanjung Tiram, selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Labuhan
Ruku untuk di lakukan pemeriksaan guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan berupa 18 Surat Tanah, 1 buah martil dan 2 buah gembok.
Reporter : Erwin
No comments