Rakor PPID DiskominfoStan Deli Serdang Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Foto : Kegiatan Rakor PPID DiskominfoStan Deli Serdang. |
SUARA DESA -
Bupati
Deli Serdang, H Ashari Tambunan diwakili Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Putra Jaya Manalu SE MM membuka Rapat Koordinasi Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis (7/7/2022)).
Kegiatan
yang diselenggarakan di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli
Serdang tersebut, mengangkat tema, "Keterbukaan Informasi Publik, menuju
Tata Pemerintahan yang Baik.
Sebagai
narasumber dalam rapat koordinasi tetsebut, Direktur Tata Kelola dan
Kemitraan Komunikasi Publik, Dr Ir Hasyim Gautama MSC, Komisi Informasi
Provinsi Sumatera Utara, Dr Cut Alma Nurafiah MA, dan dari Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Dra Efi Zarnita MSi,
dimoderatori Setia Pandia dari Televisi Republik Indonesia (TVRI)
Sumatera Utara.
Pada
kesempatan itu, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informatika Statistik
dan Persandian (KominfoStan) Deli Serdang, Dr Dra Hj Miska Gewasari MM,
menyampaikan Rapat Koordinasi PPID tersebut bertujuan untuk mewujudkan
keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli
Serdang.
Untuk dasar
penyelenggaraan, yakni Undang-Undang (UU) No.14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan
Persandian Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022, dan Surat Sekretariat
Daerah No: 005/2168 Tanggal 28 Juni 2022, Perihal Rapat Koordinasi.
"Rapat
Koordinasi PPID adalah untuk memaksimalkan Pelayanan Informasi Publik
dalam rangka pelakasanaan Keterbukaan Informasi Publik serta terwujudnya
transparansi dalam Penyelenggaraan Pemerintah/Badan Publik sebagaimana
diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP.
Sedangkan, tujuannya
adalah mewujudkan PPID Utama dan PPID Pembantu yang berkompeten dalam
rangka mengimplementasikan UU KIP," terang Kadis KominfoStan di acara
yang diikuti 150 PPID pada perangkat daerah, kecamatan dan desa
se-Kabupaten Deli Serdang.
Sebagai
sasaran adalah untuk mewujudkan PPID Pembantu yang mampu menyediakan
dan melayani Permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, dan
sesuai ketentuan yang berlaku.
Di
tempat yang sama, Asisten Perekonomian menyampaikan Keterbukaan
Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik
terhadap penyelengaraan Negara dan badan publik lainnya.
Pemerintah
Kabupaten Deli Serdang, kata Asisten Perekonomian lagi, juga
berkewajiban untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik, untuk
menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan
pemerintah.
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tanggung jawab dalam
bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan
Informasi di Badan Publik, serta mengawal dan melaksanakan UU No.14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (*)
No comments