Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk 2 BD Sabu
![]() |
Foto : Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk 2 BD Sabu. |
SUARA DESA -
Polres Pelabuhan Belawan melalui Sat Narkoba berhasil menyita sebanyak 201 gram sabu dari dua Tsk masing-masing IA alias B warga Kelurahan Belawan I dan Z warga Kelurahan Sei Mati.
Keduanya
ditangkap pada Sabtu, 2 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 wib dan Sabtu 9
Juli 2022 pukul 14.00 wib. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan
Belawan AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH, yang diwakili Wakapolres Kompol
Sukarman SH didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang SH, Jumat
15/07/2022.
Menurut Wakapolres, pada awalnya didapat informasi
tentang adanya pengendara a/n IA alias B yang mengendarai sepeda motor
Honda Vario warna putih melintas di Jalan KL Yos Sudarso menuju Belawan
dengan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut
petugas melakukan pencegatan dan penggeledahan di Jalan KL Yos Sudarso
Simpang Kantor dan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan
berat kotor 201 gram dari kantong sepeda motor yang dikendarai oleh
IA. Ucap Kompol Sukarman SH.
Selanjutnya Wakapolres menjelaskan
bahwa dari hasil pemeriksaan Tsk IA alias B mengaku membeli sabu
tersebut dari Tsk Z seharga Rp 72.000.000,- dan hendak diedarkan di
daerah Belawan.
Dari hasil pemeriksaan kepada Tsk IA alias B
kemudian dilakukan pengembangan dan pada tanggal 9 Juli 2022 Sat Narkoba
berhasil menangkap Tsk Z dari rumahnya di Kelurahan Sei Mati. Jelas
Wakapolres Kompol Sukarman SH.
Keduanya saat ini sudah ditahan
dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider padal 112 ayat (2)
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Perlu juga kami
sampaikan bahwa sampai dengan saat ini selama tahun 2022 Sat Narkoba
telah berhasil mengungkap sebanyak 132 kasus narkoba dan menahan
sebanyak 147 Tsk dengan total barang bukti 1.681,72 gram sabu, 583,6
gram ganja dan 2 butir ekstasi," jelas Kompol Sukarman SH.
Reporter : Nur
No comments