Terima Kunjungan Anggota DPD RI, Wabup: Perubahan Peraturan Hambat Pengurusan Izin
Foto : Wabup Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar bersama
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Provinsi
Sumatera Utara.
SUARA DESA -
Wakil
Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menerima reses
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Provinsi
Sumatera Utara, H Muhammad Nuh MSP, terkait Pemantauan Peraturan Daerah
Perizinan di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu
(27/7/2022).
"Dapat kami
sampaikan secara umum tentang pelaksanaan perizinan di Kabupaten Deli
Serdang mulai dari tingkat kelurahan, desa, kecamatan, hingga kabupaten,
pelaksanaannya sudah berjalan dengan baik. Namun, tentunya ada kendala
yang terjadi dalam pengurusan perizinan. Itu dikarenakan adanya
perubahan peraturan dalam proses perizinan yang menghambat lancarnya
pengurusan izin," kata Wabup dalam paparannya.
Disebutkan
Wabup, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memiliki cita-cita
untuk mewujudkan Deli Serdang yang maju dan sejahtera, dengan masyarakat
yang religius dan rukun dalam kebhinekaan. Untuk mewujudkan keinginan
tersebut, tidak bisa hanya mengandalkan kekuatan dan kemampuan sendiri.
"Karena
itu, kami sangat mengharapkan dukungan dan perhatian khusus dari
pemerintah atasan dan DPD RI, untuk percepatan pembangunan di Kabupaten
Deli Serdang yang merupakan kawasan cepat tumbuh dan berkembang kesemua
yang kami sampaikan ini, semoga dapat menjadi bahan diskusi kita bersama
pada pertemuan ini," harap Wabup.
Sementara
itu, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Muhammad Salim SP MSi dalam paparannya
menjabarkan dalam penyusunan peraturan dalam tindak lanjut
Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan turunannya
Peraturan Presiden (Perpres) No.5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berbasis Risiko.
"Dengan
adanya undang-undang dan peraturan tersebut, otomatis semua berubah
sistem pelayanan perizinan di Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya ini
adalah peraturan daerah. Dalam menindak lanjutinya, ada beberapa
langkah yang sudah kami ambil, seperti penerbitan Peraturan Bupati
(Perbup) No.57 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
Usaha kepada Dinas PMPTSP Kabupaten Deli Serdang. Beberapa kewenangan
juga harus kami sesuaikan, kemudian membentuk sekretariat di Dinas Cipta
Karya dan Tata Ruang," terang Kadis PMPTSP.
"Saat
itu, memang kita dalam masa pandemi. Jadi, menyebabkan sosialisasi juga
terbatas, dalam menindak lanjuti UU Cipta Kerja ini menyebabkan harus
belajar lagi. Dan banyaknya peraturan yang harus dipelajari ini, memang
menjadi kendala pada saat itu dan juga peraturan itu turun secara
bertahap, sementara sistem sudah launching," beber Kadis PMPTSP lagi.
Sementara
itu, anggota DPD RI, H Muhammad Nuh MSP, menyampaikan kunjungan yang
dilakukan tersebut bertujuan untuk memantau perubahan di tingkat
nasional yang berdampak ke daerah.
Turut
mendampingi Wabup di pertemuan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda), H Timur Tumanggor SSos MSi, Kepala Badan Pengelola Keuangan
dan Aset (BPKA), Baginda Thomas Harahap SH, Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Muhammad Salim SP
MSi, dan mewakili OPD terkait.
Turut
hadir pula, Kepala Kantor Perwakilan DPD RI, Dr Anita Jaya SSos MSi,
Staf DPD RI Zulkifli A SE, Deni Arif Harahap, Hudzaifah. (*)
No comments