Jaksa Agung Republik Indonesia Berikan Penghargaan Kepada Kejari Langkat
Foto : Kejaksaan Negeri Langkat raih penghargaan.
SUARA DESA -
Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan penghargaan tingkat nasional kepada Kejaksaan Negeri Langkat.
Penghargaan dimaksud yakni peringkat kedua nasional dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice dari Jaksa Agung, Senin (15/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat M Abeto Harahap SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Marbun SH, didampingi Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendi Hasibuan SH MH, mengatakan.
"Penghargaan diterima Bapak Kajari Langkat yang diberikan oleh Bapak Republik Indonesia., Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H sebagai peringkat kedua kejaksaan negeri se-Indonesia dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice, " ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun SH.
Penghargaan diberikan kepada Kejari Langkat sebagai bentuk apresiasi dari pimpinan terhadap penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah hukumnya.
Terlebih aturan Restorative Justice dapat dilakukan mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 pada 21 Juli 20202 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice.
"Kejaksaan negeri Langkat sejak diterbitkan regulasi ini, telah melaksanakan penanganan perkara melalui mekanisme Restorative Justice sebanyak 16 perkara pada tahun 2021 dan 2022," ujar Sabri.
No comments