Kepolisian Sektor Labuhan Ruku Ringkus Residivis Ranmor
![]() |
Foto : Kepolisian Sektor Labuhan Ruku berhasil meringkus Khaidir Yusuf Lubis. |
SUARA DESA -
Kepolisian
Sektor Labuhan Ruku berhasil meringkus Khaidir Yusuf Lubis yang sudah
berulang kali beraksi melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres
Batubara, Rabu 24/08/2022.
Informasi dihimpun, Yusuf Lubis
telah melakukan pencurian kendaraan milik Zetwin Ginting (18), seorang
pelajar, warga Dusun Merbau Desa Sei Suka, Kecamatan Datuk Tanah Datar,
Kabupaten Batubara pada tanggal 10 Agustus 2022.
Saat
itu korban sedang bersama temannya duduk di sebuah warung, dan saat di
lihat, sepeda motor korban ternyata sudah tidak ada di lokasi parkir.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Labuhan Ruku.
Pada
tanggal 22 Agustus 2022, saksi korban melihat tersangka dan langsung
melaporkanya ke Polsek Labuhan Ruku. Menerima laporan tersebut, Kapolsek
Labuhan Ruku
AKP Ferry Khusnadi SH MH yang terkenal sebagai Macan Batubara,
memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku beserta Tim untuk
meringkus Resedivis Curanmor tersebut.
Tidak
butuh waktu lama, berselang 1 jam dari laporan tersebut Kanit Reskrim
Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian Panggabean SH MH berhasil meringkus
Sang Resedivis Ranmor yang terkenal sangat licin di wilayah tersebut.
Dengan barang bukti Sepeda motor yang di curinya, Kaidir Yusuf Lubis di gelandang ke Mapolsek Labuhan Ruku, dan ternyata Residivis ini sudah melakukan tindak pindana yang sama di wilayah hukum Polsek Lima Puluh dan Polsek Labuhan Ruku. Tersangka terjerat hukuman penjara masimal 5 tahun.
Reporter : Boim
No comments