Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Extacy Dimusnahkan Polres Labuhanbatu
![]() |
Foto : Giat pemusnahan barang bukti Narkotika di Polres Labuhanbatu. |
SUARA DESA -
Polres
Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan
Polres Labuhanbatu periode Maret-Agustus 2022. Sedikitnya 24.946,47
Kilogram Sabu dan 9.044 Butir Pil Extacy dimusnahkan dalam kegiatan itu.
Giat pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilaksanakan di Aula Serba Guna, Mapolres Labuhanbatu, Jumat (12/8/2022).
Kapolres
Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti memaparkan bahwa barang bukti
narkotika golongan I bukan tanaman yang di musnahkan barang bukti sitaan
dari 7LP dengan melibatkan 11 tersangka dan 1 diantaranya merupakan
wanita.
AKBP Anhar juga menuturkan, selain barang bukti dari 7 LP
itu ada juga barang bukti yang berasal dari perkara restoratif justice
dari 8 LP yang melibatkan 13 orang tersangka dengan barang bukti
narkotika jenis sabu seberat 1,41 Gram, ucapnya.
Dirinya juga
menjelaskan, dalam penanganan perkara narkotika periode Maret hingga
Agustus 2022 pihaknya telah menyita narkotika jenis sabu sebanyak 25,884
Kilogram dan Extacy sebanyak 9.206 butir yang setara dengan
menyelamatkan 27.151 Jiwa.
Pada kesempatan itu AKBP Anhar juga
mengajak semua stake holder terkait, pemerhati narkoba dan masyarakat
agar ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
Pantauan
dilokasi, adapun pemusnahan narkotika jenis sabu dan extacy tersebut
dilakukan dengan cara dimasak dan setelah menjadi cairan barang bukti
tersebut di tuangkan kedalaman closed.
Tampak hadir Bupati
Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) H. Edimin, Bupati Labuhanbatu
diwakili oleh Asisten I Pemkab Labuhanbatu, Bupati Labura diwakili Sekda
Labura, Perwakilan Kodim 0209/LB, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Wakil
Ketua PN Rantauprapat, Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu, Kabid Labfor Polda
Sumut, PJU Polres Labuhanbatu dan beberapa lembaga pemerhati narkoba di
wilayah setempat.
Reporter : Indra Dharma
No comments