Bawa Ganja 5 Kg, Warga Aceh di Ciduk Polsek Besitang
![]() |
Foto : Warga Aceh di ciduk Polsek Besitang. |
Unit
Reskrim Polsek Besitang Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran
narkotika jenis daun ganja kering asal Aceh. Selain 5 Kg daun ganja
kering, petugas juga berhasil menangkap seorang pelaku.
Adapun
pelaku RM (22) warga Dusun Tunong Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara
Batu, Kabupaten Aceh Utara. Aceh, dirinya ditangkap Rabu (31/08/2022)
sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah warung makan di Dusun II Bukit
Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Penangkapan
berawal dari informasi yang diterima Polsek Besitang tentang adanya
transaksi narkotika jenis daun ganja kering, atas informasi ini Kapolsek
Besitang AKP TC Sihite.SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda W Situmorang
beserta team untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar tengah malam,
team langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 04.00 WIB, team
melihat target yang dicurigai sesuai informasi sebagai pengedar daun
ganja kering sedang duduk di salah satu Rumah Makan yang ada di Desa
Bukit Selamat.
Seketika pelaku langsung disergap dan ditangkap,
dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan tas ransel merk Polo
Ace warna coklat milik pelaku yang didalamnya ditemukan 5 bal daun ganja
kering dengan berat 5 kg.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku jika
barang bukti tersebut miliknya dan sudah beberapa kali mengedarkan daun
ganja antar provinsi yang di bawa dari Aceh tujuan Riau, guna proses
hukum lebih lanjut pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolsek
Besitang.
Kapolsek Besitang, AKP TC Sihite melalui Kanit Reskrim, Ipda W Situmorang saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
"Pelaku
ditangkap atas informasi warga, dari tangan pelaku kita amankan barang
bukti 5 bal daun ganja kering dengan berat bruto 5 kg, saat ini kita
masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ucap Ipda W Situmorang.
Reporter : Kurnia02
No comments