Pabrik Diduga Memproduksi Pupuk Palsu Resahkan Petani
![]() |
Foto : Gudang diduga tempat pengolahan pupuk palsu. |
Pabrik dan gudang yang diduga memproduksi pupuk palsu di Desa Aek Korsik dan Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, meresahkan masyarakat petani, 05/09/2022.
Menanggapi
hal tersebut, salah seorang Praktisi Hukum Khairudin Hasbi Hasibuan SH
mengatakan, jika benar yang di produksi itu memang pupuk ilegal,
perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan
dan tergolong perbuatan biadab bagi petani, sebab hasil panen para
petani akan mengecewakan karena hasil panennya tidak maksimal.
"Untuk
kejahatan ini tentu melanggar undang undang pasal 90 dalam Undang
Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek. Dan Undang undang nomor 22
Tahun 2019 tentang Budidaya pertanian berkelanjutan di pasal 73 dan
pasal 122 ini di ancam hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal 3
milyar," ucap Khairudin Hasbi.
Menurutnya, perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab itu juga melanggar pasal 90, 91, 92, 93, dan 94 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dengan ancaman hukuman bervariasi antara maksimal 4 tahun sampai 5 tahun dengan denda antara Rp800 juta sampai 1 Milyar.
Reporter : SS/OT
No comments