Pemkab Deli Serdang Bahas Antisipasi Imbas Kenaikan Harga BBM
Foto : Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar (kemeja putih).
SUARA DESA -
Kenaikan
harga bahan bakar minyak (BBM) berpotensi mendorong terjadinya inflasi
pada bulan September dan Oktober ini. Selain itu, juga bisa menyebabkan
naiknya harga kebutuhan pokok.
Maka
dari itu, dibutuhkan langkah-langkah antisipatif yang akan dilakukan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyikapi masalah tersebut.
Hal
ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar
pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)
Kabupaten Deli Serdang di Aula Cendanan Lantai II, Kantor Bupati Deli
Serdang, Kamis (15/9/2022).
Wabup
menjelaskan pemerintah pusat resmi mengumumkan kenaikan harga BBM pada 3
September lalu. Keputusan tersebut, pada dasarnya diambil dengan
berbagai pertimbangan mendalam.
Penyesuaian
harga BBM umum juga dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri
(Kepmen) ESDM No. 62K/12/MEM/2020 Tentang Formula Harga Dasar Dalam
Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Jenis Bensin dan Solar melalui Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum.
Kabupaten Deli Serdang, ucap Wakil Bupati, merupakan Kabupaten Non Indeks Harga Konsumen (IHK) mengacu pada Kota Medan.
Di
mana pada Agustus 2022, Kota Medan mengalami deflasi 0,25 persen month
to month (MTM). Deflasi terjadi karena adanya penurunan harga pada
volatile foods, terutama dipengaruhi oleh deflasi aneka cabai, bawang
merah dan minyak goreng sejalan dengan peningkatan pasokan dari daerah
sentra produksi.
Tingkat
inflasi tahun kalender (Agustus 2022 terhadap Desember 2021) sebesar
4,1 persen year to date (YTD) dan tingkat inflasi tahun ke tahun
(Agustus 2022 terhadap Agustus 2021) sebesar 5,3 persen year on year
(YOY).
Namun, dengan
terjadinya kenaikan harga BBM sebagai administered price berpotensi
mendorong terjadinya inflasi pada bulan September dan Oktober yang
disebabkan kenaikan harga bahan pangan pokok lainnya, sebagaimana
prediksi Kementerian Keuangan, kenaikan inflasi pada September 2022
mencapai sekitar 1,38 persen month to month.
"Tujuan
rapat ini, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Deli
Serdang membahas upaya yang dapat dilakukan Pemkab Deli Serdang dalam
mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM, khususnya di Kabupaten Deli
Serdang. Perlu dilakukan perumusan upaya pengendalian inflasi sebagai
efek domino dari kenaikan harga BBM terhadap bahan pangan pokok,
khususnya di Kabupaten Deli Serdang," tegas Wakil Bupati.
Wakil
Bupati pun menyinggung soal arahan Presiden RI, saat mengumumkan
kenaikan harga BBM di Istana Merdeka, pada 3 September 2022 lalu. Saat
itu, Presiden menekankan pentingnya peran pemerintah untuk melakukan
intervensi, baik melalui pusat maupun daerah dalam upaya mengendalikan
inflasi.
Pemerintah
melalui Menteri Dalam Negeri (Memdagri) telah menerbitkan Surat Edaran
(SE) No.500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 Tentang Penggunaan Belanja
Tidak Terduga Dalam Pengendalian Inflasi di Daerah.
Dalam
surat edaran tersebut, diatur kewenangan daerah untuk mengatasi inflasi
yang terjadi di masing-masing daerah, dengan cara menjaga
keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan
transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan
terutama dengan Kerjasama Antar Daerah (KAD) serta memberikan bantuan
sosial untuk masyarakat yang rentan terkena dampak inflasi.
Selain
itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan (Permenkeu) No.134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib dalam
Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Peraturan
tersebut sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk mendukung program
penangan dampak inflasi, di mana Pemda dapat membelanjakan 2 persen dari
Dana Transfer Umum (DTU) yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana
Bagi Hasil (DBH) untuk Bantuan Sosial (Bansos).
Kepada
setiap perangkat daerah yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi
Daerah (TPID), Wakil Bupati mewanti-wanti agar lebih intens dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban dalam upaya dalam pengendalian inflasi
di Deli Serdang.
Terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis
terkait yang menangani upaya pengendalian inflasi sebagaimana tersebut
dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut diatas. Untuk itu,
kepada Dinas Sosial, Perhubungan, Ketahanan Pangan, Perindustrian dan
Perdagangan, serta Dinas Pertanian agar dapat menyampaikan kondisi
terkini perihal bantuan sosial (bansos), transportasi, ketersediaan
pasokan dan keterjangkauan harga.
Begitu juga dengan Badan Keuangan dan
Aset Daerah agar dapat memberikan masukan perihal penggunaan 2 persen
dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dapat
digunakan untuk pemberian bantuan lainnya.
Sementara
sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumaber Daya Alam
(SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Sri Ekayani
SSos MAB dalam laporannya menyebutkan rapat koordinasi tersebut
merupakan tindak lanjut arahan Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional
(Rarkornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2022 yang diselenggarakan, Senin
5 September 2022 lalu sesuai Radiogram Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 080/534/SJ.
Turut
hadir pada rapat tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan
Pembangunan, Ir Hj Syarifah Alwiyah MMA, Asisten II Perekonomian dan
Pembangunan, Putra Jaya Manalu SE MM, Kepala Dinas/Badan dan Kepala
Bagian anggota TPID Kabupaten Deli Serdang, perwakilan Bulog Kantor
Cabang Medan, PT Pertamina dan Polresta Deli Serdang. (*)
No comments