Pemkab Langkat Sosialisasikan Undang-Undang Bagi ASN
![]() |
Foto : Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH membuka sosialisasi peraturan perundang - undangan bagi ASN. |
SUARA DESA -
Pelaksana
Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH membuka sosialisasi
peraturan perundang - undangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, d ruang pola Kantor Bupati
Langkat, Stabat, Kamis (13/10/2022).
Sosialisasi digelar Bagian
Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat. Di alam acara ini Plt Bupati
Langkat meminta peserta serius mengikuti sosialisasi.
Serta
menegaskan agar ASN tidak menyepelekan hal-hal yang berkaitan dengan
administrasi, karena salah satu celah ataupun pintu masuk dalam
penyelidikan tindak pidana korupsi adalah di mulai dari tertibnya
administrasi.
"Melalui sosialisasi ini nantinya kita dapat memahami tujuan dari undang-undang adminitrasi," sebutnya.
Kemudian
untuk proses penertiban maupun implementasi peraturan daerah dan
peraturan kepala daerah, Afandin meminta agar perangkat daerah terkait
benar-benar memahami subtansi permasalahan yang menjadi dasar penertiban
regulasi tersebut.
"Jika aturannya dapat dilaksanakan secara baik, maka akan bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya.
Selanjut
Kabag Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan SH menyampaikan
sosialisasi digelar berdasarkan surat keputusan sekertaris daerah nomor
188.05-43/K/SEKR/2022 tanggal 10 Oktober 2022, tentang pembentukan tim
pelaksana kegiatan sosialisasi peraturan sipil negara di Kabupaten
Langkat.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti para Asisten dan Staf
Ahli Bupati, kepala perangkat daerah (KPD), para Camat, dan Dirut BUMD
di Langkat, serta dihadiri
Sekdakab Langkat Amril SSos MAP.
Dengan
narasumber yang dihadirkan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH,
Dr.Eka Nam Sihombing SH MHum selaku Akademisi dan Kasubid Fasilitas
Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Menkum dan Ham Sumatera Utara,
serta Goldamei Siagian SH MHum selaku Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera
Utara.
Reporter : Kurnia 02
No comments