Tim Gabungan Bekuk Empat Pelaku Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas
![]() |
Foto : Pelaku penganiayaan, Sukma Sejati alias Sukma, Rizki Syahputra Parinduri alias Opung, dan M Rizki Salim alias Faris alias Ical. |
SUARA DESA -
Tim
Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek
Percut Sei Tuan dan Jahtanras Polda Sumut berhasil meringkus empat
pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban pelajar inisial YTB (18)
meninggal dunia.
Dari keempat pelaku, satu diantaranya masih
berstatus pelajar inisial IN (17). Sedangkan tiga pelaku lainnya bernama
Sukma Sejati alias Sukma, Rizki Syahputra Parinduri alias Opung, M
Rizki Salim alias Faris alias Ical.
Barang bukti yang diamankan
sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3411 AGN, (digunakan pelaku
untuk mengejar korban), sepeda motor Honda beat warna putih biru BK 5770
AHD, yang digunakan pelaku untuk melakukan tawuran, sepeda Motor Mio
pink BK 4429 AAB
Kemudian Switer merah milik Indra (pakaian yang
digunakan pelaku pada saat tawuran), Jaket Pudy warna merah coklat milik
tersangka Sukma (pakaian yang digunakan pelaku pada saat tawuran),
Sepatu ket putih milik tsk Sukma (sepatu yang digunakan pelaku pada saat
tawuran ), Kaos hitam milk tak Rizki (pakaian yang digunakan pelaku
pada saat tawuran).
Penangkapan tersebut langsung dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir
Mustafa
SH SIK MH, Wakasat Reakrim, Kompol Adrian Lubis SH SIK MH, Kapolsekta
Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan SH SIK MH dan Kanit Pidum
Polrestabes Medan AKP M Reza SH SIK.
Kapolrestabes
Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim
Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan mengatakan peristiwa
itu terjadi pada Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 Wib
di Jalan Pasar 9 Sidomulyo Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Dari
peristiwa itu mengakibatkan satu orang pelajar meninggal dunia akibat
dianiaya secara bersama sama menggunakan senjata tajam,"ujar Kompol
Teuku Fathir, Senin (17/10/2022).
Atas perintah Kapolrestabes
Medan, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya membentuk tim untuk melakukan
pengungkapan dari kejadian tersebut.
"Alhamdulillah hasil dari
kerja keras tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku yang langsung
melakukan pembacokan terhadap korban,"ujarnya.
Dari
pemeriksaan lebih lanjut, sambung Kasat Reskrim, motif para pelaku
karena saling ejek antar kelompok pemuda, sehingga terjadi saling
lempar.
Tim gabungan masih melakukan pendalaman apabila ada pelaku lainnya akan segera dilakukan penangkapan, pungkasnya.
Menurut Kasat, para pelaku dijerat pasal 338. "Kempat tersangka terancam hukumam paling lama 15 tahun penjara," ungkap mantan Kapolsekta Medan Baru itu.
Reporter : Red
No comments