Pelaku Pembunuh Karyawan PT HKI di Langkat Terancam Hukuman 15 Tahun
Foto : Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK.
SUARA DESA -
Terbukti
melakukan pembunuhan terhadap Purpendi alias Pendi (42) seorang
karyawan PT Hutama Karya Infrastruktur (PT HKI), pelaku atas nama Indra
Maheda Harahap (37) dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat (3) dengan
ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Ini disampaikan
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK saat menggelar Press
Release, dihalaman Mapolres Langkat, Polda Sumut, di Stabat. Selasa
(29/11/2022).
Kapolres mengatakan. Peristiwa terjadi di rumah Eka
Maulina (33) yang berada di jalan Ahmad Yani, Lingkungan VII Kampung
Kruni, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat,
Senin (28/11/2012) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban tewas dengan
luka tusuk sedalam 18 cm hingga tembus ke jantung, ini dibuktikan dengan
hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polda
Sumut.
Adapun motif pelaku, akibat cemburu dan tertantang dengan
perkataan korban, menggunakan pisau sepanjang 30 cm pelaku menikam
punggung sebelah kiri korban, usai melakukan penikaman pelaku berusaha
kabur ke Kota Medan.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres. Dalam
hitungan jam, gak sampai 11 jam sejak peristiwa penikaman, pelaku
berhasil ditangkap ditempat pelariannya di Jalan Marelan Raya Pasar V,
Medan Marelan, Kota Medan.
Penangkapan dilakukan oleh tim
gabungan terdiri Satreskrim dan Unit Pidum Polres Langkat serta Reskrim
Polsek Stabat dibantu Unit Jatanras Polda Sumut, terang AKBP Danu
Pamungkas Totok.SH.SIK.
Sementara itu, pelaku (Indra Maheda
Harahap) warga Gang Damai, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat.
Langkat. Kepada para wartawan mengatakan.
Pagi itu dirinya datang
kerumah mantan istrinya bernama Eka Maulina (33) di jalan Ahmad Yani,
Lingkungan VII Kampung Kruni, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat,
Kabupaten Langkat. saat itu pelaku bertemu korban.
"Saya tanya
sama korban, ngapain disini dan ada hubungan apa dengan mantan istri
saya, karena saya lihat usia dia sudah gak pantas lagi dan lebih pantas
menjadi ayahnya, dia gak senang, dan bilang, ngapain aku disini apa
urusan mu, kalau gak suka apa mau mu, langsung saya ambil pisau dan
menusuk punggung belakangnya," ucap pelaku.
Dirinya juga mengaku
pernah tersandung masalah hukum empat (4) tahun lalu dalam kasus
pembongkaran rumah, dan baru-baru ini terlibat masalah Narkoba.
Dari
pengungkapan kasus ini, juga di tunjukan barang bukti berupa, pisau
yang digunakan untuk menikam korban, kayu sepanjang lebih kurang 100 cm,
serta pakaian pelaku dan pakaian korban saat terjadi penikaman dan alat
bukti lainnya.
Kegiatan juga dihadiri, Kasat Reskrim Iptu Luis
Beltran STK SIK MH, Kanit Pidum Iptu Herman F Sinaga SH Ssos, Kasi Humas
AKP Joko Sumpeno, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH, Kanit
Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera I Ginting.SH serta awak media baik
cetak, elektronik maupun online.
Reporter : Kurnia02
No comments