Gubsu Tegaskan Pembelian Lahan Medan Club Strategis
SUARA DESA -
Gubernur
Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan pembelian Lahan Medan
Club di Jalan Kartini Medan, bersebelahan di bagian belakang Kantor
Gubsu Jl P Diponegoro bersifat strategis memadukan rentang kendali pusat
pemerintahan Sumut.
“Saya
tegaskan, tidak ada sedikitpun bertendensius tertentu. Sepenuhnya demi
kemajuan masyarakat Sumut, khususnya menegakkan agar sistem
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan lebih lancar,”
ujarnya, Sabtu (24/12).
Ditanya
wartawan usai olahraga pagi jalan kaki keliling dari rumah dinas,
Lapangan A Yani hingga Lapangan Benteng, Gubsu mengakui kondisi saat ini
beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang semestinya berkantor
berdampingan dengan Gubsu letaknya terpencar, tidak “satu atap” dengan
Kantor Gubsu.
“Kondisi
ini membuat imej perkantoran kurang padu karena letak kantor ada yang
berjarak (berjauhan - red),” jelas Gubsu seraya mengemukakan dalam
kepemimpinan rentang kendali dan jarak yang singkat merupakan salah satu
indikator.
Didampingi
Plt Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus, Kadisnaker Baharuddin Siagian
dan lainnya Gubsu mengemukakan mendekatkan jarak rentang kendali
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dari pusat
pemerintahan propinsi harus dipadukan agar efektif, misalnya Kantor
Bappeda Sumut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan lainnya harus berdekatan atau “satu
atap”.
Dikemukakan
Gubsu apabila lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan tidak dibeli
sekarang maka akan sulit didapat lagi lahan kompak di tengah kota untuk
perluasan Kantor Gubsu di Medan.
“Jadi
kita (Pemprovsu-red) memang memprediksi kalau tidak dibeli sekarang
akan sulit la kita nanti memperoleh lahan kompak yang berdampingan
dengan Kantor Gubsu yang sekarang,” ujar Gubsu.
Dikemukakan
untuk mengantisipasi kebutuhan lahan Kantor Gubsu ke depan dan
kebetulan pihak Perkumpulan Medan Club bersedia lahan dimaksud dibeli
Pemprovsu, maka momentum ini wajar dipergunakan.
Jadi
tegas Gubsu tidak ada kepentingan pribadi melainkan untuk masyarakat
Sumut yang intinya lahan yang sudah dibeli oleh Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), akan dibangun kantor satu atap guna
memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.
Sementara
itu Plt Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus mengakui kondisi Kantor
Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, saat ini
belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan
dengan Gubernur.
"Perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik," ujarnya.
Pemprov
Sumut membeli lahan Medan Club ini senilai Rp 457 miliar dan telah
dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp 300 miliar dan sisanya Rp 157
miliar lebih, dianggarkan pada APBD Tahun 2023.
Penetapan
besaran harga tanah tersebut merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah
yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan.
Dijelaskan
juga, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-
2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan
dibangun maksimal 13 lantai.
"Semua proses anggaran pengadaan
telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh
pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan
pendampingin hukum,” ujarnya.
Reporter : Tim
No comments