Keluarga Korban Mafia Tanah di Desa Helvetia Gelar Demo di Kantor Camat Labuhan Deli
SUARA DESA -
Tanahnya
di serobot, keluarga ibu Merawati melakukan aksi demo di halaman Kantor
Camat Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu
(28/12/2022).
Dalam orasinya, Andiko Yuda Sastrawan mewakili
pihak keluarga menuntut keadilan atas penyerobotan sebidang tanah oleh
mafia tanah yang kuat dugaan turut melibatkan pihak Kepala Desa Helvetia
dan Sekretaris Desa Helvetia, serta pihak Kecamatan Labuhan Deli dalam
meloloskan SHM atas nama Rakiyo yang kini beralih ke nama Budi Kartono
yang sebelumnya tanah tersebut sah milik ibu Merawati.
Sebelumnya
diketahui, sebidang tanah tersebut milik ibu Merawati berdasarkan surat
keterangan Kepala Desa Helvetia No. 5922/0157/II/2006 tanggal 20-2-2006
dan diketahui Camat Labuhan Deli No.592/046/II/SKT/LD/2006 tertanggal
23-2-2006 yang berdasarkan putusan PTUN dan Makamah Agung RI
Reg.139K/TUN/2002 tanggal 21-4-2004, serta putusan perdata MA RI
No.537.K/PDT/2011 tanggal 14/9/2011 tanggal 14-9-2011.
Namun entah bagaiamana sebidang tanah tersebut bisa beralih nama atas nama Rakiyo dan kini beralih ke nama Budi Kartono.
"Pemerintah dan jajarannya harusnya jadi pengayom warganya, dan tidak menciptakan konflik yang bisa mengakibatkan warga saling bunuh'', ucapnya.
Andiko
mewakili pihak keluarga memohon kepada Presiden RI, Ir H Joko Widodo
agar memperhatikan dan menindak tegas para mafia tanah di wilayah Deli
Serdang khususnya Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli yang sudah banyak
meresahkan dan merugikan masyarakat dan kepada Satgas mafia tanah agar
sesegera mungkin mengambil tindakan tegas.
Dikesempatan yang
sama, Penasehat Hukum dari ibu Merawati Andi Ardianto yang sebelumnya
telah menyurati pihak Desa dan Kecamatan guna konfirmasi masalah
penyerobotan tanah milik ibu Merawati mendatangi Camat Labuhan Deli
namun Camat tidak ada dan hanya bertemu dengan Sekdes Ir Komaruddin dan
Kepala Desa Helvetia H Agus Salim.
Dalam pertemuan tersebut,
Ardianto cs tidak bertemu dengan Camat sesuai harapan Ardianto. Andi
mengatakan, pihaknya akan melakukan jalur hukum terkait masalah tersebut
dan akan menyurati pihak BPN dan Polda Sumut terkait terbitnya SHM atas
nama Budi Kartono dengan alas dasar surat atas nama Rakiyo.
"Kita
akan tempuh jalur hukum kedepannya, kita akan surati pihak BPN dan
Polda Sumut, kita juga mempertanyakan kenapa bisa terbit SHM atas nama
Budi Kartono, Sekdes dan Kepala Desa Helvetia juga mengakui dan
membenarkan sudah mengeluarkan surat penguasaan fisik lahan milik ibu
Merawati kepada Rakiyo namun tidak ada pertinggal surat keputusan
tersebut, inikan aneh", jelas Ardianto.
Lanjut Ardianto, pihaknya
akan serius menangani kasus kliennya dan akan melakukan jalur hukum
terhadap mafia tanah yang berada di wilayah Desa Hevetia Kecamatan
Labuhan Deli sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi
korban mafia tanah.
"Saya selaku Penasehat Hukum dari keluarga
ibu Merawati akan bekerja keras menuntaskan masalah ini agar kedepanya
tidak terjadi lagi kasus seperti ini, kita juga membantu pemerintah
dalam Program memberantas Mafia Tanah di Indonesia seperti yang telah
diultimatumkan Presiden RI, Ir H Joko Widodo", tandas Ardianto.
Reporer : Misdi
SUARA DESA -
Tanahnya
di serobot, keluarga ibu Merawati melakukan aksi demo di halaman Kantor
Camat Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu
(28/12/2022).
Dalam orasinya, Andiko Yuda Sastrawan mewakili
pihak keluarga menuntut keadilan atas penyerobotan sebidang tanah oleh
mafia tanah yang kuat dugaan turut melibatkan pihak Kepala Desa Helvetia
dan Sekretaris Desa Helvetia, serta pihak Kecamatan Labuhan Deli dalam
meloloskan SHM atas nama Rakiyo yang kini beralih ke nama Budi Kartono
yang sebelumnya tanah tersebut sah milik ibu Merawati.
Sebelumnya
diketahui, sebidang tanah tersebut milik ibu Merawati berdasarkan surat
keterangan Kepala Desa Helvetia No. 5922/0157/II/2006 tanggal 20-2-2006
dan diketahui Camat Labuhan Deli No.592/046/II/SKT/LD/2006 tertanggal
23-2-2006 yang berdasarkan putusan PTUN dan Makamah Agung RI
Reg.139K/TUN/2002 tanggal 21-4-2004, serta putusan perdata MA RI
No.537.K/PDT/2011 tanggal 14/9/2011 tanggal 14-9-2011.
Namun entah bagaiamana sebidang tanah tersebut bisa beralih nama atas nama Rakiyo dan kini beralih ke nama Budi Kartono.
Andiko
mewakili pihak keluarga memohon kepada Presiden RI, Ir H Joko Widodo
agar memperhatikan dan menindak tegas para mafia tanah di wilayah Deli
Serdang khususnya Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli yang sudah banyak
meresahkan dan merugikan masyarakat dan kepada Satgas mafia tanah agar
sesegera mungkin mengambil tindakan tegas.
Dikesempatan yang
sama, Penasehat Hukum dari ibu Merawati Andi Ardianto yang sebelumnya
telah menyurati pihak Desa dan Kecamatan guna konfirmasi masalah
penyerobotan tanah milik ibu Merawati mendatangi Camat Labuhan Deli
namun Camat tidak ada dan hanya bertemu dengan Sekdes Ir Komaruddin dan
Kepala Desa Helvetia H Agus Salim.
Dalam pertemuan tersebut,
Ardianto cs tidak bertemu dengan Camat sesuai harapan Ardianto. Andi
mengatakan, pihaknya akan melakukan jalur hukum terkait masalah tersebut
dan akan menyurati pihak BPN dan Polda Sumut terkait terbitnya SHM atas
nama Budi Kartono dengan alas dasar surat atas nama Rakiyo.
"Kita
akan tempuh jalur hukum kedepannya, kita akan surati pihak BPN dan
Polda Sumut, kita juga mempertanyakan kenapa bisa terbit SHM atas nama
Budi Kartono, Sekdes dan Kepala Desa Helvetia juga mengakui dan
membenarkan sudah mengeluarkan surat penguasaan fisik lahan milik ibu
Merawati kepada Rakiyo namun tidak ada pertinggal surat keputusan
tersebut, inikan aneh", jelas Ardianto.
Lanjut Ardianto, pihaknya
akan serius menangani kasus kliennya dan akan melakukan jalur hukum
terhadap mafia tanah yang berada di wilayah Desa Hevetia Kecamatan
Labuhan Deli sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi
korban mafia tanah.
"Saya selaku Penasehat Hukum dari keluarga
ibu Merawati akan bekerja keras menuntaskan masalah ini agar kedepanya
tidak terjadi lagi kasus seperti ini, kita juga membantu pemerintah
dalam Program memberantas Mafia Tanah di Indonesia seperti yang telah
diultimatumkan Presiden RI, Ir H Joko Widodo", tandas Ardianto.
Reporer : Misdi
No comments