Rudapaksa Anak Tiri Sejak Kelas VI SD, Digiring Warga Ke Polrestabes Medan
SUARA DESA -
Seorang
tenaga honorer di Dinas Pertamanan Kota Medan berinisial R diduga kuat
melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak tirinya yang berinisial A
sejak duduk di kelas VI SD.
Peristiwa tersebut terjadu di Kecamatan Perscut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Kakek
korban berinisial SL mengatakan kejadian rudapaksa tersebut sudah
berlangsung sejak korban masih duduk di kelas VI SD dan berlanjut hingga
korban duduk di kelas III SMP dan tidak tau pasti awal kapan kejadian.
"Korban
mengaku kepada ibunya kalau cucu saya sudah lama dirudapaksa dari kelas
VI SD dan sekarang dia sudah kelas III SMP, tapi pastinya kapan gak
tau", kata SL didepan gedung Satreskrum Polrestabes Medan pada minggu
(25/12/2022).
Menurut keterangan sang kakek pihak keluarga
sebelumnya sudah sempat membuat laporan keadian tersebut ke pihak Polisi
pada (8/10/2022) silam, namun pihak Kepolisian belum juga menangkap
pelaku hingga akhirnya warga menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada
Polisi.
"Sudah sempat buat laporan, tapi belum ditangkap tangkap,
sempat ribut tadi dirumah, anak saya menelpon lalu saya tangkap dan
kami serahkan ke Polrestabes Medan", jelaskan SL.
Menurut SL,
pelaku dan ibu korban sudah lama tinggal bersama dan memiliki dua orang
anak dan menurutnya sepengetahuan dirinya pelaku bekerja di Dinas
Pertamanan Kota Medan.
"Pekerjaanya setahu saya pelaku bekerja di
Dinas Pertamanan Kota Medan dan pasca kejadian korban sempat mengalami
trauma berat hingga gak mau keluar rumah, keluar kamar tapi masih mau ke
sekolah, kami kasih semangat trus makanya dia agak tegar", lanjut sang
kakek.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir
Mustafa menjelaskan singkat bahwa pelaku sudah diamankan di
Mapolrestabes Medan dan masih di
dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku sudah kita ditahan dan saat ini pelaku masih sedang dilakukan pemeriksaan", singkat Teuku Fathir.
Reporter : Misdi
No comments