Bongkar Sindikat Mafia Tanah Desa Helvetia Berdalihkan Lahan PTPN
SUARA DESA -
Realitas
praktek mafia tanah semakin hari semakin jelas menampakkan wujudnya di
mata umum. Aksi dari para mafia tanah ini merupakan peringatan bahwa
mafia tanah di Indonesia masih merajalela.
Padahal, Presiden
Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap fenomena mafia tanah dan
meminta Polri untuk mengambil peran dalam membela hak para korban mafia
tanah.
Kepala Negara mengingatkan aparat Kepolisian untuk tidak
membekingi kejahatan mafia tanah tersebut. Atas dasar itu, Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit
Prabowo langsung meminta jajarannya agar tidak ragu mengusut tuntas
praktik mafia tanah yang fenomenal tersebut.
Permasalahan
sengketa tanah yang diduga melibatkan mafia tanah terjadi di Desa
Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi
Sumatera Utara (Sumut).
Dugaan praktek mafia tanah di salah satu
Desa yang berada Kecamatan Labuhan Deli tersebut, kian marak dan
diperbincangkan serta dinilai layak sebagai isu Nasional yang sangat
urgen.
Modus Mafia Tanah Berdalihkan Lahan PTPN
Salah
satu kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Deli Serdang Provinsi
Sumatera Utara, adalah pencaplokan tanah milik Merawati (69) warga Desa
Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
Aroma busuk dugaan
persekongkolan jahat untuk menguasai tanah milik Merawati demi
mendapatkan keuntungan, semakin terendus ke permukaan dan menjadi
sorotan publik.
Sepertinya sudah menjadi hal yang biasa, skenario
oknum-oknum mafia tanah yang diduga memonopoli seolah-olah lahan
tersebut masuk dalam areal PTPN atau dengan istilah eks HGU, dilakukan
mereka untuk bisa merampas tanah milik masyarakat.
Bukan tanpa
alasan, Merawati terpaksa harus berjuang demi mendapatkan kembali tanah
miliknya yang diperkirakan bekisar 5600 meter persegi itu berada di
Dusun II Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang,
yang diduga sebagian sudah dicaplok oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab tanpa sepengetahuan dirinya.
Hasil penelusuran dari sumber yang dapat dipercaya, kepemilikan tanah Merawati berdasarkan :
Pertama
: Surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan
Kabupaten Deli Serdang, tertanggal 23 September 1989, menjelaskan bahwa
tanah yang terletak di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli,
tidak termasuk dalam areal PT Perkebunan IX (Kemudian menjadi PTPN II).
Kedua
: Surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi
Sumatera Utara, sesuai dengan nomor : 570-34/I/91 tanggal 3 Januari
1991, yang menerangkan bahwa tanah yang dipermasalahkan terletak di
Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli seluas bekisar 5600 meter
persegi tidak termasuk dalam areal HGU PT Perkebunan IX (kemudian
menjadi PTPN II).
Ketiga : Surat dari Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Deli Serdang (Bupati Deli Serdang) tertanggal 29 Maret 1995,
yang menerangkan tanah bekisar 5600 meter persegi tersebut adalah
kepunyaan Merawati.
Keempat : Putusan Mahkamah Agung RI
Reg.No.139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004 jo. Putusan Pengadilan
Tinggi TUN-Medan no.76/BDG.G.MDN/PT.TUN-MDN/2001 tanggal 19 September
2001.
Kelima : Putusan PTUN No.86/G/2000/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001.
Keenam : Perintah Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) dari PTUN Reg. No.W2.D.AT.04.10-246/2005 tanggal 12 September 2005.
Ketujuh
: Surat Keterangan Tanah No.592.2/0157/II/2006 tanggal 20 Februari 2006
yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, yang
diregistrasi Camat Labuhan Deli no.21/SK-LD/1991 tanggal 7 Maret 1991.
Kedelapan : Putusan Perdata Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.14/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 08 Januari 2007.
Kesembilan : Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.115/PDT/2008/PT.MDN tanggal 09 Juni 2008
Kesepuluh : Putusan Mahkamah Agung RI No.537 K/PDT/2011 tanggal 14 September 2011.
Berdasarkan
hal tersebut, sudah jelas tanah bekisar 5600 meter persegi di Dusun II
Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, milik Merawati yang telah
berkekuatan hukum tetap dan tidak termasuk dalam areal PTPN.
Ironisnya,
masih ada saja oknum-oknum tertentu yang diduga sindikat mafia tanah
tersebut, terus berspekulasi dan berupaya memonopoli seolah-olah tanah
milik Merawati masuk ke dalam lahan PTPN.
Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas
Kasus
pencaplokan (perampasan) tanah di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan
Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, makin
memanas.
Dikatakan demikian, sejumlah oknum yang diduga terlibat
sejak proses awal pembuatan surat pengakuan penguasaan fisik yang
ditulis oleh Rakiyo mulai saling tuding, seakan tidak terlibat dalam
kasus tersebut.
Merawati melalui kuasa hukumnya dari Ardianto
Coorporate Law Office meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan
Polda Sumatera Utara serta seluruh aparat penegak hukum untuk segera
mengusut tuntas, juga tak ragu-ragu untuk mengungkap sejumlah oknum yang
diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami minta aparat penegak
hukum mengusut tuntas sejumlah oknum yang diduga terlibat pencaplokan
tanah milik Merawati di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli,"
ujar Direktur Ardianto Coorporate Law Office, Andi Ardianto kepada
wartawan, Jumat (13/1/2023).
Dia mengatakan, bahwa pihaknya
selaku kuasa hukum Merawati, sudah melayangkan surat kepada Presiden
Republik Indonesia Joko Widodo, Kapolri, Jaksa Agung RI, Ketua DPR RI,
Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri ATR/Kepala BPN RI, dan beberapa pihak
terkait lainnya, agar kliennya mendapatkan keadilan dan perlindungan
hukum.
"Diharapkan kasus ini bisa terungkap secara terang benderang dan Merawati bisa mendapatkan kembali haknya," tuturnya.
"Kalau
memang Budi Kartono memiliki sertifikat hak milik di dalam sebagian
(diduga menyerobot) tanah milik Merawati, hal itu kami nilai cacat
hukum. Kami minta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
membatalkan sertifikat hak milik yang masuk kedalam tanah milik
Merawati. Aparat penegak hukum juga diharapkan mampu mengusut tuntas
kasus ini. Kami menduga dalam kasus ini adanya sindikat mafia tanah yang
turut membantu pencaplokan tanah milik Merawati," Andi menandaskan.
Reporter : Tim
No comments