Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kecamatan Labuhan Deli Dilaporkan Ke Poldasu


SUARA DESA -

Tekait dugaan praktek mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Penasehat Hukum (PH) melaporkan kasus penyerobotan tanah milik ibu Merawati ke Polda Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, Kejati Sumut, BPN Sumut dan Inspektorat Deli Serdang  pada Selasa (3/1/20230).

Andi menyampaikan seperti komitmen awal pihaknya selaku penasehat hukum ibu Merawati akan mengawal perkara penyerobotan  sebidang tanah seluas 900 meter persegi miliknya dan menindak lanjuti perkara tersebut dengan melaporkan ke Instansi terkait dengan harapan kasus tersebut berjalan dengan baik dan disikapi.

"Kami dalam hal ini menindak lanjuti perkara ibu Merawati dimana sebidang tanah milik klien saya telah dirampas oleh saudara Rakio dengan mensertifikatkan tanah milik klien saya dan kita sudah membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dalam menindak lanjuti perkara tersebut, diduga mafia mafia tanah di Desa Helvetia Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dapat diberantas" kata Andi.

Selain itu pihaknya juga sudah melaporkan perkara tersebut ke Bupati Deli Serdang, Inspektorat, Kejati Sumut dan BPN Sumut.

"Adanya dugaan mafia tanah di Desa Helvetia Kabupaten Deli Serdang saya berharap  kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs Panca Putra Simanjuntak jajaranya Dirkrimum Poldasu untuk menindak lanjuti laporan ini supaya perkara ini clear terang benderang adanya dugaan dugaan praktek mafia tanah di Desa Helvetia", sebut Andi.

Kepada awak media Andi kembali mengatakan, "Pihaknya sudah melayangkan surat ke Poldasu, Kejati Sumut, Bupati Deli Serdang , BPN Sumut dan Inspektorat, dan tidak hanya itu pihaknya dakam waktu dekat juga akan menyurati Presiden Republik Indonesia Ir.H Joko Widodo, Kapolri, Menteri Menkopolhukam, Ketua DPR RI dan Kajaksaan Agung agar memberikan perlindungan hukum dan mengawal terus perkara tersebut", lanjut Andi.

Sebelumnya Andi telah menyurati pihak Kepala Desa Helvetia H. Agus Salim dan Camat Labuhan Deli Edy Saputra Siregar terkait perkara penyerobotan sebidang tanah seluas 900 meter oleh saudara Rakio dengan mensertifikatkan  tanah milik kliennya ibu Merawati guna konfirmasi.

Lanjut Andi, sebelum melanjutkan perkara tersebut ke Instansi terkait pihaknya telah menyurati pihak Kepala Desa Helvetia H. Agus Salim dan Camat Labuhan Deli Edy Saputra Siregar terkait perkara penyerobotan sebidang tanah seluas 900 meter oleh saudara Rakio dengan mensertifikatkan  tanah milik kliennya ibu Merawati.

Andi memohon kepada Instansi terkait untuk memberikan perlindungan hukum dan mengawal terus perkara tersebut.

"Sebelum melapor ke Polda Sumut kita terlebih dahulu sudah melayangkan surat ke Kepala Desa Helvetia dan Camat Labuhan Deli, sekali lagi saya berharap pihak terkait untuk memberikan perlindungan hukum dan mengawal terus perkara ini sehingga tidak ada lagi mafia tanah di Desa Helvetia ini", tandas Andi.

Reporter : Misdi

No comments

Powered by Blogger.