Diberhentikan, 4 Perangkat Desa Perkebunan Sei Balai Tempuh Jalur Hukum
SUARA DESA -
Empat Perangkat Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, diduga diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades).
Keempat
perangkat desa tersebut adalah, Nurmawansyah, Agus Salim, Edi dan
Bambang Nurdiansyah, telah menerima surat dari Kades Perkebunan Sei
Balai, perihal pemberitahuan kerja, dimana sebelumnya juga telah
menerima surat peringatan tertulis (SP I, II dan III) dari Kades
Perkebunan Sei Balai, pada Selasa 07 Februari 2023 lalu.
Atas
dasar itu, keempat perangkat desa ini langsung menempuh jalur hukum,
Jumat 03/03/2023, kuasa hukum dari perangkat desa tersebut melayangkan
surat somasi untuk Kades Perkebunan Sei Balai.
Dalam
surat somasi tersebut, Kades Sei Balai diminta untuk segera
membatalkan/menarik surat pemberhentian sebagai perangkat desa
Perkebunan Sei Balai dan meminta secepatnya untuk dapat memulihkan
/mengaktifkan kembali klien kami sebagai perangkat desa di Desa
Perkebunan Sei Balai pada posisi dan jabatan yang di terima.
Jika
sejak surat somasi ini saudara Susanto selaku Kades Perkebunan Sei
Balai belum juga melakukan dan atau memulihkan / mengaktifkan kembali
klien kami sebagai perangkat desa Perkebunan Sei Balai sesuai dengan
uraian-uraian keberatan yang disampaikan, selanjutnya sdr Susanto selaku
Kades Perkebunan Sei Balai akan kami tindak lanjuti sesuai dengan
proses hukum baik pidana, perdata serta PTUN yang dijamin oleh Peraturan
Perundang-Undangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa
hukum, Ramadhan Zuri SH berharap kepada Bupati Batu Bara, Ketua DPRD dan
instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan secara arif dan
bijaksana sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebelumnya
para perangkat desa telah buat pengaduan ke DPRD Batu Bara, dan Insyah
Allah akan diadakan RDP Minggu depan,“ ujarnya.
Salah seorang
perangkat desa, Nurmawansyah mengaku sudah sejak beberapa Minggu lalu
mereka sudah sampaikan surat keberatan ke DPRD, PMD kabupaten Batu Bara
serta Camat Sei Balai, tetapi belum ada tindak lanjut apa pun.
Namun,
Senin 06 Maret 2023 nanti baru akan digelar Rapat Dengar Pendapat
(RDP). Jadi sembari menunggu RDP, somasi ini bermaksud biar kami juga
tahu apa tanggapan Kades Perkebunan Sei Balai, tuturnya.
“Ini
bukan ada maksud yang lain-lain, kami hanya mempertahankan hak kami
sesuai SK kami yang diterbitkan. Biar Kades enggak mena-mena melakukan
tindakan, “ ujar Nurmawansyah.
Kita ini hidup di negara hukum,
enggak ada yang hebat, di atas langit masih ada langit kan bang,
cetusnya kepada DikoNews7-, Kamis (02/03/2023).
Nurmawansyah
berharap masalah ini segera selesai dengan baik, enggak lagi keg
gini-gini, kontestasi Pilkades sudah berakhir. Saatnya ya ini pimpinan
kami, ini yang kami dukung. Tapi sesuailah sama peraturan.
Menurut
Wakil Sekretaris DPD KNPI kabupaten Batu Bara Yusuf Qordowi yang juga
salah satu aktivis muda Batu Bara menyebutkan, bahwa tindakkan yang
dilakukan oleh Kades Perkebunan Sei Balai itu seenaknya saja.
Pada
hal sangat jelas melanggar Perda No. 9 tahun 2021 dan surat edaran
Bupati No. 411.4 / 1059. Maka dengan itu bahwa baik secara pribadi
maupun kelembagaan, saya sangat berharap agar Bupati Batu Bara Ir H
Zahir MAP dan DPRD Batu Bara segera menindak lanjuti masalah ini secara
mendalam supaya tidak berlarut-larut, terang Yusuf.
Sementara
itu, Kades Perkebunan Sei Balai, Susanto saat dikonfirmasi awak media
melalui Wa 0813 7712 ×××× Jumat (03/03/2023) beberapa kali mulai pukul
08.37 Wib mengatakan lagi rapat.
Kemudian, sekitar pukul 11.19 Wib dihubungi kembali dan dengan singkat mengatakan masih di jalan, sekitar pukul 13.23 Wib dihubungi kembali melalui Wa nya menyebutkan bentar ya bang,
Selanjutnya,
sekitar pukul 14.23 Wib dihubungi kembali berdering tapi tidak
diangkat. Hingga pukul 15.23 Wib tidak ada tanggapan dari Kades
Perkebunan Sei Balai terkait surat somasi pemberhentian terhadap
perangkat desa Perkebunan Sei Balai.
Reporter : Erwin
No comments