Miliki Sabu, Warga Padang Bulan Dibekuk Team Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
SUARA DESA -
Dikibusi
warga, seorang pria pelaku narkoba berinisial IA (25), warga Jln Padang
Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten
Labuhanbatu, Sumatera Utara dibekuk Team Satuan Reserse Narkoba Polres
Labuhanbatu Polda Sumut.
IA diamankan petugas saat sedang
berada di depan rumahnya di wilayah Padang Bulan pada Kamis 16 Maret
2023. Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu
melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Senin (20/3/2023).
Diungkapkan
Kasat, penangkapan terhadap tersangka IA alias ALM terjadi atas dasar
menindak lanjuti Aduan Masyarakat (Dumas) tentang adanya dugaan
perdagangan narkoba di lokasi tersebut.
"Berdasarkan Dumas itu
kita langsung melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil melakukan
penangkapan terhadap tersangka. Kepada petugas tersangka IA mengaku
memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial FI yang
saat ini masih dalam proses pengembangan", Ujarnya.
Dari hasil
penggeledahan terhadap tersangka atau pelaku, lanjut Kasat, petugas
berhasil menemukan 1 Bungkus Plastik klip berukuran sedang dan 2 Bungkus
Plastik Klip ukuran kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu.
"Selain
barang bukti sabu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1
Unit Timbangan Elektric, 1 Unit Sekop yang terbuat dari bahan pipet dan
uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 330 ribu", ucapnya.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini masih menjalani
pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan dipersangkakan
melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal
20 tahun penjara.
Reporter : Indra Dharma
No comments