Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan 3 Pelaku Sabu, Diantaranya RST Bandar Kualuh Hilir
SUARA DESA -
Kapolres
Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasat Narkoba
AKP Roberto P Sianturi SH ungkap kasus narkotika jenis sabu yang
berhasil diamankan oleh Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Rabu
(29/03/2023).
Sebanyak 3 orang pelaku berhasil diamankan, MA
Alias M (42) warga Lingkungan Pekan Kel Kampung Mesjid Kec Kualuh Hilir
Kab Labuhanbatu Utara.
M
AS Als ALI, (45) pekerjaan nelayan, warga Lingkungan ujung tanjung
Kel Kampung Mesjid Kec Kualuh Hilir Kab Labuhanbatu Utara, serta RST
Alias RUDI (48) Pekerjaan Wiraswasta, Warga Lingkungan Pekan Kel Kampung
Mesjid Kec Kualuh Hilir Kab Labuhanbatu Utara.
Informasi di
himpun dari media sosial, adanya bandar narkoba di Kp Masjid Kec Kualuh
Hilir Kab Labuhanbatu utara, personil polres labuhanbatu bergerak cepat
merespon pengaduan masyarakat (dumas) mengenai maraknya peredaran
Narkotika jenis sabu di Wilayah Kampung Masjid kec Kualuh Hilir kab
Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya team bergerak kelokasi yang
dimaksud untuk melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap orang
yang diduga sebagai penjual ataupun pengedar Narkotika jenis sabu di
lokasi tersebut.
Sekira pukul 19.45 wib Personil Sat Narkoba
berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang inisial MA Alias M dan
M.AS Als ALI berikut ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik
klip di duga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.64 gram netto, 1
bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 3 bungkus plastik
klip kecil kosong, 1 buah handphone merek Realme warna silver, dan uang
tunai senilai Rp. 210.000,.
Berdasarkan keterangan pegakuan MA
Alias M bahwa Narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya diperolehnya
dari orang bernama panggilan RST Alias RUDI untuk diperjualkannya,
yang mana MA Alias M adalah anggota kerja RST Alias RUDI dalam hal
memperjualkan Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap orang bernama panggilan RST Alias RUDI.
Sekira
pukul 20.00 Wib di Jalan Ahmad yani Lingkungan Pekan Kel Kampung
Mesjid Kec Kualuh Hilir Kab Labuhanbatu Utara tepatnya dirumah RST
Alias RUDI telah berhasil di amankan berikut barang bukti berupa 1
bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.54
gram netto, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu
seberat 7.99 gram netto, 1 bungkus plastik tembus pandang besar berisi
Narkotika jenis sabu seberat 28.9 gran netto, 1 buah plastik klip besar
kosong, 3 buah plastik klip sedang kosong, 1 buah dompet mas warna
ping, 2 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong,
1 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kosong, 1 buah
plastik assoy warna biru, uang tunai senilai Rp. 2.000.000-, 1 buah
dompet merek Levis warna coklat tua, 1 unit handphone merek VIVO warna
hitam-ungu, 1 unit handphone merek Xiaomi warna hitam-biru, dan 1 buah
handphone merek Nokia warna hitam.
Setelah di Pertemukan antara
RST Alias RUDI dengan MA Alias M yang mana mereka saling membenarkan
bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat melakukan
penangkapan terhadap MA Alias M sebelumnya diberikan oleh RST Alias
RUDI.
Dan dalam hal ini RST Alias RUDI adalah bos ataupun orang
yang memberikan Narkotika jenis sabu kepada MA Alias M untuk
diperjualkannya.
Selanjutnya Team membawa terduga pelaku MA
Alias M dan M.AS Als ALI serta RST Alias RUDI seluruh barang bukti ke
kantor Sat Res narkoba polres labuhanbatu.
Terhadap kedua
pelaku MA Alias M dan M.AS Als ALI melanggar pasal tindak pidana
Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat
(1) Subs Pasal 112 Ayat (1) , dan RST Alias RUDI sebagaimana dimaksud
dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal
20 tahun penjara.
Reporter : Oby
Sumber : Humas Polres Labuhanbatu
No comments