Team Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Sabu di Areal Kebun Sawit Warga
SUARA DESA -
Dalam
upaya memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya, Team Sat
Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumut kembali mengamankan seorang pria
pelaku Sabu berinisial AK alias Andi (38), warga Desa Negeri Lama,
Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan
terhadap pelaku AK alias Andi terjadi pada Jumat 3 Maret 2023, sekira
pukul 14:30 wib di areal kebun sawit milik warga yang berlokasi di Desa
Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera
Utara.
Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.
Hutajulu SIK, SH, MH, MIK melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi
saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, Kamis
(9/3/2023).
Dijelaskan Kasat, penangkapan terhadap pelaku terjadi
berkat adanya aduan masyarakat (Dumas) ke Sat Narkoba Polres
Labuhanbatu bahwa di Desa Kampung Padang, Pangkatan tepatnya di
perkebunan kelapa sawit milik masyarakat diduga sering di jadikan tempat
melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Berdasaran informasi
tersebut Team melakukan penyelidikan dan penindakan serta penggerebekan
di lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya",
Ungkap Roberto.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang
bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil
berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 pack plastik
klip kosong berukuran kecil, 1 buah kotak rokok, uang tunai senilai Rp
300.000, 1 Unit HP, 1 Unit sepeda motor jenis trail tanpa nopol dengan
nomor rangka LXI500EWI2998.
Kemudian Tim Opsnal melakukan
interogasi terhadap pelaku yang mengakui barang bukti tersebut adalah
miliknya yang diperolehnya dari inisial H yang bertempat tinggal di
Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya
team membawa AK Alias Andi beserta barang bukti yang diamankan ke Sat
Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap
AK alias Andi dikenakan Pasal tindak pidana narkotika Jenis Sabu,
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112
Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Indra Dharma
No comments