Diduga Selingkuh, PKN Laporkan 2 Oknum Komisi Informasi Sumut
![]() |
Foto : Ilustrasi. |
Viralnya pemberitaan 2 oknum Komisi Informasi Sumut yang diduga melakukan perselingkuhan membuat masyarakat khawatir akan marwah Komisi Informasi sebagai Lembaga Negara.
Bahkan
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengancam akan memecat kedua
oknum Komisioner Sumut tersebut jika terbukti melakukan perselingkuhan.
Demi
keadilan dan keutuhan marwah Komisi Informasi sebagai lembaga negara
yang dikhususkan menjalankan UU No 14 tahun 2008, Pemantau Keuangan
Negara (PKN) secara resmi melaporkan kedua oknum berinisial SS dan CAN
ke Ketua Komisi Informasi Sumut serta meminta Gubernur Sumatera Utara
dan Ketua DPRD Sumatera Utara, agar menegakan hukum kepada kedua oknum
yang diduga mencoret nama baik lembaga negara melalui perbuatan
perselingkuhan antara sesama komisioner. Laporan PKN ini dilayangkan
pada Selasa, (11/04/2023).
Dalam laporanya, PKN meminta agar
Komisi Informasi Sumut segera menggelar rapat pleno dan membentuk
Majelis Etik yang bertugas menangani atau memeriksa dugaan
perselingkuhan kedua oknum komisioner tersebut yakni inisial SS dan CAN
yang notabenya dua duanya merupakan anggota komisi informasi sumatera
utara.
Sementara,
kepada pemerintah provinsi Sumatera Utara PKN menyampaikan permohonan
bantuan penegakan hukum agar Gubernur dan Ketua DPRD Sumut mendorong
Komisi Informasi Sumut untuk segera membentuk Majelis Etik, serta
mencopot dan mengganti kedua oknum komisioner tersebut demi menjaga nama
baik dan marwah komisi informasi.
Ketua Umum Pemantau Keuangan
Negara/PKN, Patar Sihotang SH MH kepada media dirinya menyampaikan bahwa
PKN sangat kecewa kepada Komisi Informasi Sumatera Utara yang tidak
sigap menangani setiap laporan pelanggaran kode etik sesuai aturan hukum
yang berlaku.
Menurutnya jika dugaan perselingkuhan ini ditangani sejak dini dan sesuai SOP yang berlaku maka tidak akan sempat viral dan menggegerkan publik, sebab menurut ketentuan Perki 3 tahun 2016 pasal 15 (2) menyebutkan bahwa "Komisi Informasi harus mengadakan Rapat Pleno paling lama 3 hari sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran kode etik".
Tetapi
sejak dugaan perselingkuhan ini dilaporkan oleh LA (istri Terduga SS)
kepada komisi informasi sumut pada 3 maret 2023, komisi informasi sumut
belum menggelar rapat pleno dan membentuk majelis etik yang menangan
laporan LA tersebut. Ucap Patar Sihotang kepada media.
Rel
penanganan setiap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota komisi informasi secara gamblang dan terang sudah dijelaskan dan
diuraikan di dalam pasal 15 dan pasal 16 Perki 3 tahun 2016 tentang
kode etik anggota komisi informasi.
Sehingga jika ada upaya atau langkah komisi informasi dalam menyelesaikan setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik diluar daripada ketentuan tersebut, maka tindakan itu inkonstitusional karena tidak beradasar atas hukum.
Diakhir keteranganya Patar Sihotang berpesan agar Komisi Informasi Sumut dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota komisi informasi supaya ditangani secara benar dan profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang ada, jangan tempuh langkah-langkah diluar daripada ketentuan yang ada karena Komisi Informasi Merupkan Lembaga Penegak Hukum bukan instansi pemerintah yang punya kewenangan membuat kebijakan publik.
Sebab jika penangananya diluar daripada ketentuan yang ada maka akan timbul ketidak puasan publik dan kasus yang sedang ditangani pun dapat mencuak kepermukaan dan melahirkam berbagai spekulasi buruk terhadap kinerja komisi informasi. Ucap Patar Sihotang.
Reporter : M Muhajir
No comments