Nelayan Minta Aktifitas Pukat Harimau & Pukat Gerandong di Kuala Brandan Ditertibkan
SUARA DESA -
Maraknya
aktifitas pukat Trawl (pukat Hela) berupa pukat harimau dan pukat
Grandong di perairan Kuala Brandan, Selat Malaka, Kabupaten Langkat,
Sumut, membuat nelayan tradisional Pangkalan Brandan dan sekitarnya
menjadi resah.
Aktifitas pukat tarik yang dilarang penggunaannya
oleh negara ini, dalam beberapa minggu belakangan terlihat marak dan
bebas beroperasi baik siang maupun malam, anehnya kegiatan ilegal ini
seperti tidak tersentuh hukum.
Beberapa nelayan jaring asal
Pangkalan Brandan mengaku, kegiatan kapal pukat tarik jenis pukat
harimau dan pukat grandong dapat ditemui sekitar 7-8 mil laut dengan
jarak sekitar 1 jam perjalanan laut dari Pangkalan Brandan.
Tidak
tanggung-tanggung, sekali narik kapal pukat harimau dan pukat grandong
berjalan beriringan hingga 2-6 kapal, dengan tonase besar menarik pukat
di sekitar pesisir pantai Kuala Brandan, dimana kapal pukat ini berasal
dari perairan Belawan.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Perikanan
dan Kelautan Kabupaten Langkat Drs T.M Auzai, saat dikonfirmasi Selasa
(18/04/2023) sore melalui pesan aplikasi WhatsApp mengatakan.
"Nanti
kita koordinasikan dengan PSDKP Belawan biar bisa sama-sama melakukan
patroli pengawasan bersama-sama dengan Airud, karena mereka yang punya
kapal, terimakasih atas laporannya." ucapnya Drs T M Auzai.
Dilain
pihak, Kasatpol Airud Polres Langkat Iptu Heru Ediyanto.SH saat
dikonfirmasi mengatakan. Laporan ini sudah kami terima tanggal 7 April
2023 lalu, adapun tindakan yang dilakukan dengan melakukan patroli
menggunakan kapal Polisi di sekitar TKP.
Disinggung apakah ada
kapal pukat tarik yang ditangkap, dirinya mengatakan, sejauh ini belum
ada kapal pukat harimau maupun pukat grandong yang ditangkap, karena
aktifitas mereka berjalan dan berpindah-pindah.
"Kita masih
melakukan tindakan persuasif karena ada tahapan guna melakukan
penangkapan, apakah mereka melanggar batas atau keluar jalur, saat ini
Kapal Polisi 20-26 masih berada dilaut melakukan patroli di perairan
Serapuh," terang Iptu Heru Ediyanto.SH.
Bukan tanpa alasan
nelayan tradisional merasa resah dengan aktivitas pukat tarik,
penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan ini sifatnya merusak
ekosistem laut dan merusak terumbu karang sebagai tempat kembang biak
biota laut.
"Kita harap, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui
dinas terkait dan Polairud bersikap tegas, menertibkan segala aktifitas
pukat tarik yang penggunaannya dilarang, kalau bisa ditangkap dan
dimusnahkan, sebagai nelayan kecil kita merasa sangat dirugikan dengan
rusaknya ekosistem laut sebagai sumber mata pencarian nelayan
tradisional seperti kami," ucap Muin (52) salah seorang nelayan jaring
tenggelam asal Sei Bilah.
Reporter : Kurnia02
No comments