Polsek Tanjung Pura Gagalkan Peredaran Ganja 105 Bal Dari Aceh
SUARA DESA -
Unit
Reskrim Polsek Tanjung Pura Polres Langkat berhasil menggagalkan
peredaran Narkotika jenis daun ganja kering dengan jumlah 105 bal (±105
kg), selain itu petugas juga menangkap 2 pelaku yang disinyalir sebagai
kurir.
Penangkapan dilakukan Kamis (30/03/2023) sore, setelah
dilakukan penyelidikan dari informasi yang diterima Kapolsek Tanjung
Pura AKP Surahman, bahwa ada warga Aceh akan melintas membawa ganja
dengan mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi BL 1815 WT.
Selanjutnya
Kanit Reskrim Iptu Hermawan SH berserta team berusaha menghadang dan
melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap mobil yang dimaksud di
Jalinsum Medan-Aceh tepatnya di Desa Pematang Tengah, Dusun Harapan,
Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Saat dilakukan
penggeledahan, dari dalam mobil ditemukan 3 (tiga) goni plastik yang
berisi Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 105 bal dan
mengamankan 2 tersangka atas nama Agus Safriyo (29) dan Deni Rinaldi
(28) keduanya merupakan warga Dusun Rahayu, Desa Pondok Kemuning,
Kecamatan Langsa Lama, Kota Madya Langsa, Aceh.
Kepada petugas,
keduanya mengaku jika barang haram tersebut dibawa dari Kota Langsa dan
akan dibawa ke kota Bandar Lampung dengan upah pikul sebesar Rp 40 juta
dan baru diterima Rp 3 juta, dimana sisa upah akan di bayar oleh Adul
warga Bandar Lampung saat sampai tujuan.
Kapolres Langkat AKBP
Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasi Humas Polres
Langkat AKP Joko Sumpeno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Pelaku
ditangkap dengan barang bukti 105 bal daun ganja kering, keduanya
merupakan kurir dan mengaku baru satu kali ini melakukan pengiriman,
saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dan secepatnya akan
diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat," ucap AKP Joko Sumpeno.
Reporter : Kurnia02
No comments