Pudan Lebaran di Sel Polisi Karena Mencuri Sepeda Motor
SUARA DESA -
Dedi
Syahputra alias Pudan (27) warga jalan Bengkalis Kelurahan Kelurahan
Belawan I Kecamatan Medan Belawan yang tinggal di Gang Taik Kelurahan
Belawan Bahari, terpaksa dihadiahi timah panas polisi.
Pasalnya,
pada hari Minggu 26 Maret 2023 sekira pukul 05.00 wib. Saat itu Ipda
Syadar Saragih anggota Polsek Belawan lagi Sholat Subuh di Masjid Taqwa
Jalan Veteran Belawan I dan memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna
merah BK 2909 AJN di lantai I Masjid dengan stang terkunci.
Setelah
selesai Sholat Subuh kemudian korban Ipda Syadar Saragih turun ke
lantai I tempat korban memarkirkan sepeda motornya, tapi alangkah
terkejutnya korban melihat sepeda motor Honda Scoopy nya sudah hilang.
Lalu
korban mencari di sekitar Masjid namun tidak diremukan, atas kejadian
tersebut korban dirugikan sekitar Rp 21 juta rupiah. Merasa keberatan
lalu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Belawan dengan dasar
LP/51/III/2023/SU/Pel - Blwn/Sekta/ Belawan tanggal 28 Maret 2023.
Berdasarkan
dari laporan korban Ipda Syadar Saragih, kemudian Kapolsek Belawan
Kompol Henman Limbong SP SIK melalui Kanit Reskrim AKP A R Riza SH MH,
memerintahkan kasus tersebut ditindak lanjuti.
Kapolsek Belawan
Kompol Henman Limbong SP SIK mengatakan, berdasarkan hasil rekaman CCTV
yang berada di Masjid Taqwa dimana korban Sholat Subuh kemudian
dilakukan pencarian pelaku pencurian milik korban dan dapat disimpulkan
siapa pelakunya.
Lalu pada hari Jumat tanggal 14 April sekira
pukul 15.00 wib diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada disalah
satu gudang ikan yang berada di Gabion Belawan, kemudian team yang di
pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP A R Riza SH MH
melakukan pengejaran dan ditemukan pelaku sedang berjalan disekitar
gudang. Ucap Kapolsek.
Lalu team melakukan penangkapan terhadap
pelaku, sewaktu dilakukan interogasi terhadap pelaku. Pelaku mencoba
melarikan diri dan terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur di
kaki pelaku. Jelas Kompol Henman Limbong SP SIK.
Kemudian dari
tangan pelaku Dedi Syahputra alias Pudan bersil diamankan barang bukti
satu buah besi berujung tajam, satu buah sarung bermotif petak warna
hitam abu abu, satu potong celana panjang warna biru gelap dan uang
tunai 400 ribu rupiah.
Sekarang Dedi Syahputra alias Pudan berada
di Polsek Belawan dan diproses untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya. Tandas Kompol Henman Limbong SP SIK.
Reporter : Nur
No comments