Seorang Ayah di Deli Serdang Tega Setubuhi Anak Kandungnya

 

SUARA DESA -

MDS (35) warga Jalan Beringin Dusun VIII Pasar X Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tega setubuhi putri kandungnya sejak berusia 12 hingga 15 tahun, Minggu 09/04/2023.

Hal tersaebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH kepada wartawan, Sabtu (08/04/2023) sore. 
 
Kapolres mengatakan, berdasarkan pengakuan MDS, perbuatannya itu dia lakukan sejak  Bunga berusia 12 tahun dan masih duduk di Sekolah Dasar kelas enam hingga kini Bunga berusia 15 tahun. 
 
MDS mengaku kalau melakukan perbuata itu saat rumah sedang sepi. Dia juga sering nonton film porno dan memperagakan adegan di film itu kepada anak kandungnya. 
 
Pelaku juga selalu mengancam dan memukul korban. Perbuatan ini terbongkar setelah Bunga mengungkapkan prilaku bejat ayahnya kepada keluarganya.

Reporter : Tim

No comments

Powered by Blogger.