Seorang Ayah di Deli Serdang Tega Setubuhi Anak Kandungnya
SUARA DESA -
MDS (35) warga Jalan Beringin Dusun VIII Pasar X Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tega setubuhi putri kandungnya sejak berusia 12 hingga 15 tahun, Minggu 09/04/2023.
Hal tersaebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan
Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH kepada wartawan, Sabtu (08/04/2023) sore.
Kapolres
mengatakan, berdasarkan pengakuan MDS, perbuatannya itu dia lakukan
sejak Bunga berusia 12 tahun dan masih duduk di Sekolah Dasar kelas
enam hingga kini Bunga berusia 15 tahun.
MDS
mengaku kalau melakukan perbuata itu saat rumah sedang sepi. Dia juga
sering nonton film porno dan memperagakan adegan di film itu kepada anak
kandungnya.
Pelaku
juga selalu mengancam dan memukul korban. Perbuatan ini terbongkar
setelah Bunga mengungkapkan prilaku bejat ayahnya kepada keluarganya.
Reporter : Tim
No comments