Diduga Tidak Sesuai Bestek, Dinas PMD & Inspektorat Diminta Tegas Sikapi Proyek Tanggul Desa Cempa
SUARA DESA -
Sampai
saat ini proyek pembuatan tanggul Dusun I Desa Cempa, Kecamatan Hinai,
Kabupaten Langkat dengan anggaran mencapai Rp 199.892.000 bersumber dari
Dana Desa Cempa TA 2023, terus menjadi sorotan dan pembicaraan hangat
ditengah masyarakat.
Selain dugaan tidak sesuai bestek, baik
ukuran maupun volume pengerjaan serta adanya dugaan penyalahgunaan
anggaran, warga juga menuding, Kepala Desa Cempa beserta Tim Pelaksana
Kegiatan (TPK) terlalu memaksakan pembuatan tanggul tanpa memikirkan
kepentingan orang banyak.
Alhasil, pada Minggu (28/05/2023),
sejumlah warga Dusun VIII Batu Malenggang, melakukan pembongkaran
tanggul yang menutupi parit penghubung antara Dusun VIII Batu Malenggang
dengan Dusun I Desa Cempa.Pembongkaran juga disaksikan langsung oleh
Camat Hinai Bahrum.SE.
"Jika tidak dibongkar pasti wilayah kami
terendam banjir. Tanggul dibuat tapi menutupi parit yang menghubungkan
dua desa dan hanya diberi pipa paralon kecil, imbasnya saat musim
penghujan pemukiman warga pasti kebanjiran, bayangkan dampak dan
kerugian masyarakat akibat banjir yang terjadi," ucap Tata warga
sekitar.
Camat Hinai Bahrum SE kepada wartawan mengatakan,
pembongkaran ini sudah disepakati oleh kedua Desa, sebelumnya kami dari
kecamatan sudah monitoring dan hasil monev nya sudah kami laporkan ke
Dinas PMD, ucap Pak Camat
Sementara itu, Plt Kadis PMD Kabupaten
Langkat Drs Basrah Pordomuan beberapa hari lalu saat dikonfirmasi
wartawan terkait dugaan tidak sesuai bestek dan penyalahgunaan anggaran
dalam proyek pembuatan tanggul Desa Cempa, dirinya mengatakan,"Sudah
kami jadwalkan, hari Senin siang kami ke sana. Untuk laporan monev sudah
di sampaikan Camat ke PMD," ucapnya.
Terkait hasil kunjungan
kelokasi tanggul Desa Cempa, Rabu (31/05/2023) pagi, Plt Kadis PMD
Kabupaten Langkat Drs Basrah Pordomuan saat dikonfirmasi mengatakan, "Oh
ia, kemarin sudah kami rapat kan. Kami membuat laporan terlebih dahulu
tertulis ke pimpinan, jadi nanti apa disposisi pimpinan itu kita
tindaklanjuti," jawabnya melalui Aplikasi WhatsApp.
Dilain pihak.
Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Orang Tertindas Sumatera
Utara (LSM Gapotsu) Kabupaten Langkat Jhonson Malau mengatakan.
Pemerintah
Kabupaten Langkat melalui Dinas PMD dan Inspektorat harus tegas
menyikapi masalah ini, adanya dugaan tidak sesuai bestek dan
penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini terus menjadi buah bibir
ditengah masyarakat dan ini harus diungkap.
Sebagai instansi yang
melakukan pembinaan serta pengawasan, Dinas PMD dan Inspektorat harus
betul-betul menjalankan tupoksinya, kembalikan kepercayaan masyarakat
dalam melakukan pengawasan agar pembangunan yang dilaksanakan tepat
sasaran dan bermanfaat.
"Masalah ini akan terus kita kawal, kita
akan menyurati Dinas terkait agar semua berjalan sesuai dengan apa yang
diharapkan masyarakat," ucap Jhonson Malau.
Reporter : Kurnia02
No comments