Dikonfirmasi Wartawan, Oknum Kades Indrayaman, "Itu Bukan Urusan Kau“
SUARA DESA -
Sikap arogansi oknum Kepala Desa (Kades) Indrayaman, kecamatan Talawi, kabupaten Batu Bara terhadap wartawan / jurnalis saat dikonfirmasi tidak mencerminkan selaku Pemerintah Desa.
Hal itu dikatakan Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) kabupaten Batu Bara, sangat menyesalkan dan mengecam ucapan kades tersebut, saat dikonfirmasi awak media dengan nada ketus mengatakan itu bukan urusan kau, alat berat itu milik Pemkab Batu Bara, Minggu (30/04/2023).
Masih dalam telepon selulernya, kades juga dengan nada tinggi menyebutkan, saya sudah mengkondisikan seseorang untuk kegiatan pekerjaan tersebut.
Sekjen PJID kabupaten Batu Bara, Amin mengatakan,
prilaku kasar oknum kades Indrayaman cenderung melecehkan adalah sikap
yang sama sekali tidak pantas di ucapkan seorang kades kepada awak media
“Siapa
pun awak media tersebut, ketika sedang atau meminta informasi saling
menghormati profesi adalah sikap yang harus di junjung tinggi,“
cetusnya.
Saya berharap kejadian seperti yang terjadi kepada M.
Hamdani tidak terulang kembali kepada rekan-rekan wartawan lain yang
menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana yang telah di amanahkan oleh
undang-undang.
“Yang harus dipahami oleh oknum kades Indrayaman
khususnya dan seluruh kades se-kabupaten Batu Bara. Karena kemerdekaan
pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi, “ ujar Amin.
Tugas wartawan / jurnalis
untuk mencari, mengumpulkan informasi dan disusun menjadi berita, itu
sudah diatur dalam Undang-Undang pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa
kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tutur Amin.
Dan
perlu diingat, orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan
dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun
1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum
dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau
menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 500
juta, jelasnya.
“Berkenaan alat berat milik Pemkab Batu Bara
yang mengerjakan pengerukan di Desa Indrayaman tersebut, dengan sikap
arogansi kades dan bungkamnya Kadis PUTR Batu Bara saat dikonfirmasi
tentulah semakin menguatkan dugaan publik aroma busuk kongkalingkong
dalam mengakali anggaran baik itu Dana Desa (DD) maupun APBD mulai
terlihat,“ ungkap Amin.
Ditegaskan Amin, kalau benar kenapa harus
takut, masyarakat Batu Bara butuh informasi yang benar, tentunya
prilaku tertutup alias bungkam para oknum pengguna anggaran di kabupaten
Batu Bara sama sekali tidak berbanding lurus dengan perolehan WTP
selama ini.
“Dan sudah saatnya Bupati Batu Bara lebih peka dan
lebih cermat lagi, siapa yang layak dan pantas untuk menduduki jabatan
publik di kabupaten Batu Bara ini, “ tandas Amin.
Reporter : Erwin
No comments