KPA Rumah Relawan Batu Bara Gelar workshop Implementasi UU Nomor 32


SUARA DESA -

Komunitas Pencinta Alam (KPA) Rumah Relawan Kabupaten Batu Bara melaksanakan Workshop Implementasi Undang-Undang Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup berbasis masyarakat, di Aula Kantor Desa Pahlawan, Rabu 24/5/2023.

Pantauan awak media dilokasi kegiatan,  peserta terdiri dari kaum ibu pengurus PKK Desa Pahlawan, para kader Posyandu, dan acara turut hadiri  Kepala Desa Pahlawan,  Babin Potmar,  Babinkamtibmas,  Kasi PMD Kec Tg Tiram,  KNPI,  Dinas Perkim LH beserta Korlap Kebersihan Tg Tiram.

Dalam paparannya, Ketua Rumah Relawan Batu Bara,  Ismail mengatakan, tujuan dari workshop ini adalah untuk memberikan Penguatan dan pengetahuan terhadap dampak bahaya sampah yang mengandung bahan kimia serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Lanjut Ismail mengatakan,  hari ini kita sudah bisa memilah-milah sampah mana yang sampah organik dan sampah yang an organik dan ada sampah yang mengandung kimia, dan menempatkan sampah ini kedalam Bak sampah yang telah disediakan,  jangan buang sampah sembarangan. Kedepannya ibu-ibu bisa menghasilkan rupiah dari pemilahan sampah itu.

Pelaksanaan workshop ini akan dilaksanakan berkelanjutan,  dan akan dilakukan di desa-desa lain, agar masyarakat mengetahui dampak sampah terhadap lingkungan sekitar tempat tinggal, ujarnya.

Diakhir  acara, Dinas Perkim LH Kabupaten yang diwakili oleh Kabid Kebersihan dan Pertamanan,  Farhansyah Sembiring memberikan penegasan.

"Hindari penumpukan sampah,  dan jangan buang sampah sembarangan,  buang sampah pada tempatnya,  kalau tidak situasi dan kondisi lingkungan kita akan kumuh dan akan menjadi sumber penyakit", tandasnya. 

Reporter : AHS

No comments

Powered by Blogger.