SPPBE Migas Energi Nusantara Diduga Manipulatif Pengisian LPG 3 Kg Bersubsidi
SUARA DESA -
Stasiun
Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Migas Energi Nusantara
Labuhanbatu Utara diduga melakukan pengurangan dalam pengisian volume
Gas Elpiji Subsidi 3 Kg.
Hal itu diketahui dari pengakuan
beberapa masyarakat dan pengakuan langsung dari salah seorang pemilik
Pangkalan Gas yang tak ingin disebutkan namanya.
D seorang
pelaku UMKM di Aek Kanopan mengatakan sudah lama menaruh curiga, karena
menurutnya, normalnya pemakaian perhari di warungnya hanya 4 tabung.
"Sekarang
6 sampai 7 tabung, padahal tiap harinya apa yang dimasak sama dengan
hari-hari sebelumnya, tabung yang sekarang juga terasa enteng," kata D
ditemui di warungnya di seputaran Aek Kanopan, Senin (08/05/2023).
Sementara
itu salah seorang pemilik pangkalan Gas Elpiji 3 Kg yang tak ingin
disebutkan namanya merasa kecewa. Sebab menurutnya Ia merasa dibohongi,
ia menerima Gas Elpiji yang tidak sesuai dengan standart isian yang
sudah ditetapkan.
Dalam
sekali pengiriman, ia mengaku menerima sekitar 30 persen tabung Gas
Elpiji yang tidak sesuai dengan standar, sesuai dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia No 104 Tahun 2007.
"Saya membayarkan
sejumlah uang untuk menebus Gas seberat 3 KG ditambah tabung kosong 5
Kg, harusnya berat keseluruhan 8 Kg, tapi yang saya terima hanya
rata-rata 7,5 kg hingga 7,6 Kg," sebutnya.
Menelusuri informasi miring tersebut, tim media melakukan pengecekan ke lapangan selama
dua
hari, dari berbagai sample yang dicek dan ditimbang, tim media
menemukan banyak kekurangan dalam isian gas 3 Kg. Adapun di lapangan
ditemukan hasil yang bervariasi, 6,8 kg, 7,3 kg, 7,6 kg.
Kuat
dugaan, hasil dari manipulatif pengisian yang dilakukan oleh SPPBE
terhadap pengisian Gas LPG 3 Kg ini, diangkut dan dijual kembali oleh
beberapa Agen yang ada di Kabupaten Labura.
Mengacu pada
Undang-undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2009 tentang perlindungan
Konsumen para pelaku yang melanggar akan dikenakan ancaman hukuman
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Dan
Pasal 53 huruf b, c, d, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang
minyak dan gas bumi, Adapun ancaman pidana untuk pasal 53 UU Nomor 22
tahun 2001 hukumannya paling lama 4 tahun penjara dengan denda paling
tinggi Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak SPPBE.
Reporter : SS/OT
No comments