Diduga Korupsi DD T.A 2019, Kejari Batu Bara Tahan Oknum Pj Kades Aek Nauli
SUARA DESA -
Kejaksaan Negeri Batu Bara resmi melakukan penahanan terhadap selaku Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Aek Nauli, kecamatan Medang Deras, kabupaten Batu Bara.
Pj
Kades tersebut di tahan atas dugaan tindak pidana korupsi bersumber
dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (T.A) 2019, Senin (12/06/2023) sekira
pukul 15.00 Wib di kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara.
Kepala
Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E Siregar SH MH mengatakan, penyidik
pada Kejari Batu Bara telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03.b / L.2.32 / Fd.1
/ 11 / 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan
Inspektorat kabupaten Batu Bara di Desa Aek Nauli, kecamatan Medang
Deras, terhadap pekerjaan fisik.
Tindak Pidana Korupsi yang
dilakukan sebesar Rp. 146.526.000 (seratus empat puluh enam juta lima
ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD).
“Dimana atas perbuatan tersangka EDS dilakukan dalam kapasitas selaku Pejabat (Pj) Kades Aek Nauli T.A 2019,“ ujar Amru.
Sebelumnya,
Inspektorat Daerah kabupaten Batu Bara telah mengirimkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari
Batu Bara terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, karena belum
di tindak lanjuti dugaan kerugian keuangan negara.
Perbuatan
tersangka EDS di lakukan dalam kapasitas Pejabat (Pj) Kades Aek Nauli
T.A 2019 dalam kegiatan perbaikan jln Dusun Huta Sabungan sepanjang
1.000 meter (1km) dan perbaikan jln Dusun III-V P. Pakam Jamur Kangkung
1.800 meter di Desa Aek Nauli, kecamatan Medang Deras T.A 2019, jelas
Amru.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan
penyidikan guna proses pemberkasan sampai dengan dilimpahkan ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Atas perbuatan
tersangka EDS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2021
tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tukas Amru.
Reporter : Erwin
No comments