Oknum Anggota DPRK Gayo Lues Diduga Aniaya Kepala Dusun Kampung Jawa
SUARA DESA -
Oknum Anggota DPRK Gayo Lues inisial EA diduga melakukan pemukulan terhadap Sutrisno yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Kampung Jawa Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Sutrisno
yang juga merupakan Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues
mengatakan, pemukulan itu dialaminya di warung Bregendal berlokasi di
Blower Kota Blang Kejeren Sekitar pukul 11.00 WIB.
"Saat itu,
saya dan Oknum Anggota DPRK (pelaku) bertemu di warung bersama anggota
DPRK lainnya sambil minum kopi seperti biasanya," ucap Sutrisno.
Kemudian
Oknum Anggota DPR tersebut datang dari arah belakang dan menepuk
pundak saya sambil mengatakan 'jema rauh talun rauh urum tok bungene
kati kutampari'. Adapun maksud dari perkataan oknum DPRK tersebut adalah
si korban disuruh memanggil Rauh (H Rauh) bersama orang tua si H Rauh
tersebut ke TKP untuk kemudian dia (pelaku) pukul.
Rauh
adalah salah satu pimpinan DPRK Gayo Lues dan adapun tok bunge ialah
Orang tuanya si H Rauh tersebut. Tidak terima dengan ucapan pelaku
korban kemudian mengatakan jangan ngomong sepeti itu, itu kan saya yang
kau singgung, kemudian terjadilah saling dorong.
Disaat itu
juga orang-orang yang di TKP langsung melerai, namun pada saat dilerai
korban dipegangi oleh anggota DPRK lainnya RD, pada saat itu juga pelaku
langsung melayangkan pukulan ke arah korban, dan menendangnya.
Sutrisno membeberkan jika akibat penganiayaan atau pemukulan tersebut, sejumlah bagian kepala mengalami memar dan bengkak.
"Sudah
visum dan buat laporan ke Polisi di Polres Gayo Lues. Laporan tersebut
tertuang dalam Nomor: LP/B/39/VI/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES POLDA ACEH,
pada tanggal 27 juni 2023, dalam pelaporan tersebut saya di dampingi
pimpinan DPRK dan teman-teman satu profesi," ungkapnya.
Ditempat
terpisah Team Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues, Abdullah
menilai tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan seorang wakil
rakyat yang seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat, sebutnya.
Team
Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues mendesak Polres Gayo Lues
untuk segera menindak cepat laporan tersebut. Kapolres diminta
menerapkan Undang-Undang Nomor1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351.
Selain
itu TIM PKN juga meminta kepada Ketua Umum Partai Nasdem serta Dewan
Kehormatan DPR untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.
Reporter : Muhajir
No comments